Waingapu.Com – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga honor daerah di Kabupaten Sumba Timur, harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Hal itu menyusul ketiganya bersama dua orang lainnya terlibat dalam permainan judi sabung ayam di Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
“Mereka semua tidak kami lakukan penahanan tapi kami untuk wajibkan untuk lapor dua kali dalam seminggu, ke Mapolres, ” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono ketika dihubungi media ini Selasa (02/11) sore lalu via gawainya.
![Judi Ayam](https://www.waingapu.com/wp-content/uploads/2021/11/judi_ayam2.jpg)
Lebih lanjut dipaparkan Handrio, dua ASN yang tertangkap itu masing-masing yakni AI alias Abang (46), seorang warga Tandairotu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, juga FRE alias Mon (54), warga Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
![Uang Judi Ayam](https://www.waingapu.com/wp-content/uploads/2021/11/judi_ayam3.jpg)
Tak hanya dua ASN, aparat juga turut menangkap AT alias Yanto (38), honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur, yang juga warga Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera. Turut pula diamankan NO alias Nofri (34), seorang nelayan, warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera serta MT alias Marlon (35), warga Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera.
Semuanya, kata Handrio tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan unit Buser Satreskrim dan dibawah pengawasan Pamiinal dalam sebuah operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada hari Minggu (31/10) sekira pukul 15:12 WITA lalu.
“Pak Kasat. Reskrim Iptu. Salfredus Sutu, yang memimpin penggerebekan itu setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat,” timpal Handrio.
Dalam penggerebekan itu, aparat juga mengamankan barang bukti uang total Rp.850.000, dan dua ekor ayam jantan yang digunakan untuk menyabung dan taruhan. (ion)