Atur Teknis THR dan Gaji ke-13, Sekda Sumba Timur Ikuti Harmonisasi Rancangan Perbup

oleh
Sekda Sumba Timur Umbu Nga. Ndamu mengikuti rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati yang difasilitasi Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi NTT yang dilaksanakan secara virtual(Foto: istimewa)

Waingapu.Com-Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terus mempersiapkan payung hukum terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Persiapan tersebut ditandai dengan keikutsertaan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu,dalam rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (13/3/2026).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual itu membahas penyelarasan substansi regulasi agar sesuai dengan sistem hukum nasional.

Pengharmonisasian menjadi tahap penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas sebelum ditetapkan.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memaparkan rancangan Peraturan Bupati tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Sekda Sumba Timur, Umbu Ndamu, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang harus melalui tahapan evaluasi dan sinkronisasi.

“Rapat ini bertujuan memastikan bahwa rancangan Perbup yang kita susun telah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki dasar hukum yang kuat,” tandas Umbu Ngadu Ndamu.

Ia menambahkan, pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai aturan.

“Harapannya, regulasi ini nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Sekretaris daerah dalam kegiatan tersebut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, termasuk para asisten daerah dan pimpinan OPD terkait.

Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.(wyn)