BAGIAN 3: RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023

oleh
oleh

1.4. Hasil EPPD dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun sebelumnya

Skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 berdasarkan LPPD tahun 2022 belum dikeluarkan oleh Kemendagri, dan yang sudah diperoleh hanya Skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022 berdasarkan LPPD tahun 2021 sebesar 1,74 dengan status Sangat Rendah. Berbeda dengan opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

1.5. Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah

Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah Kabupaten Sumba Timur pada Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat melalui tabel 8 berikut ini:

1.5.1. Realisasi Penerimaan menurut Jenis Penerimaan

Pada Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Sumba Timur dari segi Pendapatan/Penerimaan dengan realisasi sebesar Rp1.218.350.505.148,10 dari target Rp. 1.256.116.493.115,00 atau 96,99%. Untuk lebih rinci dapat dilihat pada tabel 9 berikut ini:

Baca Juga:  Pembangunan Sumba Timur, Mau ke Mana? Catatan Refleksi Masuknya Investasi di Sumba Timur (Bagian I)

1.5.2. Realisasi Belanja menurut Jenis Belanja

Pada Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Sumba Timur mencatat Realisasi Pengeluaran/Belanja mencapai Rp. 1.170.890.383.720,41 dari target sebesar Rp.1.333.525.521.277,00 atau 87,80%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 10 berikut ini:

1.5.3. Realisasi Pembiayan menurut Jenis Pembiayaan

Kabupaten Sumba Timur pada Tahun Anggaran 2023 mencatat Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 77.409.028.162,34 dari target sebesar Rp. 77.409.028.162,00 atau 100,73%, sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 10.500.000.000,00,- dari target sebesar Rp.10.500.000.000,00,- atau 96,77%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 11 berikut ini:

1.6. Inovasi Daerah

Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa ”dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip-prinsip antara lain peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki “penyakit-penyakit” di sektor publik melalui pembaruan di 8 (delapan) area sasaran (organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur).

Untuk mencapai maksud tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumba Timur Nomor: 502/Balitbangda.100/502/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang “Gerakan One Year One Innovation”. Hal ini wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah dan khusus pimpinan Perangkat Daerah telah memasukan Inovasi Daerah dalam perjanjian Kinerja dengan Bupati Sumba Timur pada tahun 2021 dan selanjutnya diverifikasi oleh Balitbangda Kabupaten Sumba Timur menurut instrument Inovasi Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Hasil dari terobosan di atas, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah meraih beberapa prestasi antara lain:

  1. Penghargaan sebagai Daerah Inovatif atau Innovative Government Award (IGA) dari 61Daerah tertinggal tahun 2021, 2022 dan 2023.
  2. Lima tahun terakhir secara berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP)/Unqualified Opinion atas pencapaian kinerja Laporan Keuangan
  3. Selanjutnya prestasi yang juga sangat membanggakan kita bersama adalah Kabupaten Sumba Timur berhasil mendapatkan peringkat 5 Besar Nasional dari total 416 Kabupaten se-Indonesia pada Penganugerahan Peningkatan Indeks Monitoring Center for Prevention(MCP) KPK RI Kategori Kabupaten.
  4. Periode Maret tahun 2023, peringkat pertama secara nasional dalam menekan inflasi yaitu3,54 % di bawah standar nasional 5,47 %.
  5. Penghargaan Anugerah Praja Dharma Acarya dari Pengurus Besar PGRI Pusat 2023 ataskomitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, (perhatian kepada guru honorer dengan membuka formasi guru P3K pada tahun 2022 sebanyak 2.190 formasi dan berhasil diangkat sebagai ASN P3K sebanyak 1.098 guru serta di tahun 2023 mendapat formasi seleksi P3K untuk nakes, guru dan tenaga teknis sebanyak 1033 orang). Selain itu sebagai informasi bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Daerah telah memperjuangkan dan mendapat formasi ASN sebanyak 2.076 orang yang terdiri dari formasi CPNS sebanyak 358 orang dan formasi PPPK sebanyak 1718 orang
  6. Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha mendapat prestasi sebagai Rumah Sakit dengan predikat Terakreditasi Paripurna atau Bintang 5 (lima) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
  7. Penghargaan dari Wakil Presiden RI, sebagai daerah yang telah mengcover hampir seluruh rakyatnya sebagai penerima asuransi kesehatan
  8. Di Bidang Ketenagakerjaan, Sumba Timur mendapat penghargaan sebagai pengelola terbaik dana dekonsentrasi/Tugas Pembantuan di bidang tenaga Kerja dan transmigrasi se Propinsi NTT.
  9. “THE BEST DESTINATION BEAUTIFUL ISLAND“ (Pulau tercantik yang merupakan tujuan terbaik) dunia
  10. Desa Pambotandjara dan Desa Mondu mendapat penghargaan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Desa Wisata Binaan Kemenparekraf RI dan mendapat Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
  11. Terkait Bumdes, Desa Laindeha meraih Juara Kedua dan Desa Pambotandjara meraih Juara Favorit pada acara Closing Ceremony and Project Learning ENVISION
  12. Kabupaten Sumba Timur akan keluar dari kategori Tertinggal (Perpres Nomor 63 tahun 2020), karena pada tahun 2023 Poin komposit telah melewati 60 poin

Atas prestasi-prestasi yang telah diterima oleh Kabupaten Sumba Timur, menjadi motivasi untuk terus menggerakkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki sehingga menghasilkan berbagai kebijakan dan strategi inovatif yang melahirkan berbagai terobosan antara lain:

  1. Penurunan Prevalensi Stunting dari 21,15 % tahun 2021 menjadi 11,8 % di tahun 2023(turun 9,35%) dan keberhasilan melaksanakan Program Orang Tua Asuh bagi Balita GiziBuruk dan Stunting dengan Pelibatan masyarakat sipil, dunia usaha, dan Sinode
  2. Capaian Penerapan SPM pada tahun 2023 meningkat sebesar 45,07% dimana tahun 2022sebesar 34,86% dan pada tahun 2023 sebesar 79,93%.
  3. Keberhasilan melakukan Gerakan pengendalian hama belalang kembara secara gotongroyong, serentak, dan terpadu yang dicanangkan pada tanggal 6 Februari 2023
  4. Keberhasilan mendatangkan investasi di Sumba Timur antara lain pengembangan udang terpadu seluas 2.367 ha yang berlokasi di Kecamatan Pandawai dengan nilai investasinya mencapai Rp.7,5 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sekitar 40.000 orang. Dan membangun kerja sama dengan KKP untuk membiayai kurang lebih 100 putra-putri daerahuntuk bersekolah di jurusan Perikanan
  5. Pembangunan Ranch Peternakan seluas 1.240 Ha di Desa Maubokul Kecamatan Pandawaidan telah terisi dengan ternak Sapi sebanyak 300 ekor bantuan Pemerintah Pusat dan Dana APBD Kabupaten dan penataan Breeding Centre di Desa Matawai Maringu Kecamatan Kahaungu Eti
  6. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan adalah hal yang terus diupayakan oleh pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam rangka memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada wisatawan
  7. Gerakan Sumba Timur Berhias (Bersih, Hijau dan Asri) yaitu tertib menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, menanam pohon dan memadukan keindahan adalah salah satu bentuk konkrit dari upaya dimaksud, yang dilaksanakan di seluruh wilayah dan menjadi perilaku keseharian
  8. Keberhasilan melaksanakan Kegiatan Operasi Penertiban, Pemeliharaan dan Pemilikan Ternak (OP3T) di seluruh wilayah Sumba Timur
  9. Kemampuan menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok yang bertujuan untuk menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras dengan melakukan Gerakan Pangan Murah sebanyak 32 kali hampir di semua wilayah Kecamatan selama tahun 2023
  10. Membangun kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi terkemuka di negara kita seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Udayana, Universitas Nusa Cendana, Universitas Satyawacana, Petra dan Unkriswina dalam berbagai bidang keilmuan, dan mengirimkan putra/putri daerah
  11. Pengoptimalan dalam menjalankan Kebijakan Satu Desa Satu PAUD Berkualitas
  12. Mendorong dan memastikan kebijakan Kabupaten layak anak, dan Kecamatan layak anak serta Desa/Kelurahan layak anak dapat berjalan secara optimal.

1.7. Penutup

Komentar