Bayi Hasil Hubungan Gelap Diterlantarkan, Ganjaran 15 Tahun Penjara Menanti

oleh
oleh
Tersangka YK

Waingapu.Com – YN (19) harus menjalani penahanan dan proses hukum oleh penyidik Polsek Pandawai dan Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, karena menjadi tersangka penelantaran atau kelalaian dalam mengurus atau memperlakukan bayi yang dilahirkannya hampir sebulan silam. Yaa, Ibu muda itu lalai sehingga bayi yang dilahirkan meninggal dunia, tak hanya itu bayi itu sempat disembunyikan terlebih dahulu dan jazad bayi tidak diperlakukan sebagaimana layaknya. Demikian dijabarkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M.T. Silalahi dalam keterangan persnya di depan Mapolres, Selasa (24/04) siang kemarin.

“Tersangka melahirkan bayi pada tanggal 28 Maret lalu sekira pukul satu dini hari. Proses kelahirannya tanpa bantuan siapapun di kebun belakang kamar mandi kediamannya. Saat kepala bayi keluar, tersangka yang mengaku membuka semua pakaiannya sebelum tidur terlentang, langsung menarik kepala orok bayi dan karena tidak menangis tersangka meyakini bayi tersebut telah meninggal dunia,” papar Victor yang kala itu didampingi Kasubag Humas Polres, Iptu. Made Murja dan Kapolsek Pandawai AKP. Eujebio Bere.

Baca Juga:  Proses Hukum Confidor Jalan di Tempat, Komisi A DPRD Sumtim Akan Panggil Penyidik

Setelah sempat beristirahat sejam, demikian lanjut Victor, tersangka kemudian ke kamar mandi membersihkan diri sembari mengambil sarung dan kemudian membungkus bayinya dan disembunyikan diantara tumpukan kursi setelah diisi dalam sebuah kardus bekas.

“Adapun bayi yang dilahirkan berkelamin laki-laki dan merupakan hasil hubungan gelap atau diluar nikah dengan JBM pacar tersangka. Hubungan itu diakui tersangka tidak direstui keluarganya, sehingga selama kehamilannya tersangka juga menutupi atau menyembunyikannya dari keluarga,” imbuh Victor.

Ketika ditanya wartawan, tersangka yang dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI.nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP, mengaku bayi yang dilahirkan ini merupakan anak kedua ‘buah cinta tanpa restu keluarga’ dengan kekasihnya. Tersangka dengan sesunggukan dan tetesan air mata menyatakan penyesalan dan kekhilafannya.

Baca Juga:  Pembangkit Hilang, Kontraktor Akui Ambil Mesin Untuk Diperbaiki

“Orang tua tidak setuju jadi saya sembunyikan saat saya hamil juga saat lahir. Saya menyesal, saya tidak tahu lagi sebenarnya saat lahirkan bayi karena darah banyak dan saya pusing sekali saat itu. Saya benar-benar menyesal,” lirih YK sesaat sebelum digiring petugas ke ruang tahanan Polres Sumtim.(ion)

Komentar