Waingapu.Com – Seorang warga dusun Menggitimbi, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, digelandang aparat Polsek Pandawai dan Polres Sumtim, sehubungan dengan dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya, yang masih berusia sembilan tahun. Pria berinisial DDP, berusia 44 tahun itu, kala dihadirkan dalam konferensi pers di depan Mapolres, sembari terus menunduk mengakui perbuatannya .
“Saat melakukan perbuatannya, korban diancam, sehingga korban tidak berani melawan. Berdasarkan hasil pemeriksan sementara, peristiwa itu terjadi secara berkelanjutan pada Oktober 2017 serta bulan Desember 2017. Pemerkosaan tersebut terjadi ketika bocah ini sendirian di rumah. Saat rumah sedang sepi, ketika keluarga yang lain sedang berada di luar rumah, korban hanya bersama pelaku sendirian di rumah, terjadinya peristiwa pelecehan dan pemerkosaan itu,” urai Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi didampingi Kasubag. Humas Iptu. Made Murja dan Kapolsek Pandawai AKP. Eujebio Bere. Selasa (24/04) kemarin.
Akibatnya, hingga kini korban yang duduk dibangku kelas dua Sekolah Dasar itu alami trauma dan lalui hari-harinya tidak seperti layaknya anak seusianya. “Sejak alami keajdian itu, sejumlah saksi yang juga dimintai keterangannya menyatakan korban mengalami perubahan sikap dan perilaku. Korban nampak murung dan tidak lagi ceria seperti biasanya. Saat kami bertemu dengan korban juga masih nampak sekali diliputi trauma. Selain takut bertemu dengan pelaku, korban juga nampak takut dan cemas jika bertemu orang baru,” imbuh Kapolsek Pandawai, Eujebio Bere seraya menambahkan, kasus ini terendus pasca dilaporkan oleh tante korban setelah mendengar cerita dari kakak korban.
Atas perbuatannya, lebih lanjut Victor memaparkan, pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ion)