Waingapu.Com – Setelah sempat ditahan dan ditunda proses sandar dan juga pembongkarannya, akhirnya pupuk kompos hasil olahan dan fermentasi kotoran ayam dari Jawa Timur, akhirnya diperkenankan untuk dibongkar dan diturunkan di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. I Wayan Rudyasa, penanggungjawab karantina peternakan Waingapu, kepada wartawan yang menemuinya beberapa hari lalu menyatakan, diperkenankan pupuk kompos itu dibongkar dengan pengawasan ketat sejumlah pihak, memiliki dasar atau pijakan sesuai surat dari Dinas Peternakan Propinsi NTT.
Wayan yang ditemui wartawan di kantor karantina itu menunjukan surat dari Dinas Peternakan NTT bernomer 524.600/25/Agri/IV/2018 yang tembusannya diterima Karantina Peternakan Waingapu. Surat yang ditandatangani oleh Fransiskus K. Samon selaku Sekdis Peternakan NTT itu merupakan respon atas surat permohonan perlindungan hukum dan rekomendasi yang dikirimkan oleh Hans Edwar Hehakaya, selaku kuasa hukum ekspedisi Bintang Jasa Samudera (BJS) yang mengangkut pupuk dimaksud.
Wayan lebih lanjut menjelaskan, point ketiga dari surat itu menjadi pijakan proses pembongkaran terlaksana. Sebagaimana terlihat dalam surat itu, point ketiga menyatakan “Sebagai alternatife solusi terhadap pupuk kompos tersebut yang sudah berada di pelabuhan Waingapu agar dapat dibongkar dan diisolasikan/disegel sementara waktu di wilayah Stasiun Karantina Pertanian Wilayah Kerja Waingapu dalam pengawasan petugas karantina dan selanjutnya akan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Analisis Resiko Dinas Peternakan Propinsi NTT bersama Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur”
Dalam point berikutnya juga ditegaskan apabila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan adanya unsur yang berbahaya maka akan segera dimusnahkan. Adapun pupuk dimaksud sejak dibongkar ditampung sementara di gudang ekspedisi BJS di Kampung Baru. Dan proses pembongkarannya sendiri hingga kini masih terus berlangsung.
Pihak BJS sendiri telah pula mendapatkan legitimasi surat dari Dinas Peternakan Kabupaten Blitar yang merupakan daerah asal dari pupuk kompos yang sebelumya dikuatirkan mengandung virus Avian Influenza (AI) itu.
Dalam surat yang copiannya diterima redaksi dari pihak BJS itu, Dinas Peternakan Kab. Blitar menegaskan bahwasanya Kabupaten Blitar sejak tiga bulan terakhir bebas flu burung (virus AI). Juga ditegaskan bahwa hasil uji laboratorium pada sample pupuk organic negative mengandung virus AI. Surat dimaksud diberikan oleh Dinas Peternakan Kab. Blitar pada Ginanjar Dewantoro selaku pengumpul pupuk organic.
Hingga Selasa (24/04) siang kemarin, diakui Wayan Rudyasa, kala dihubungi wartawan via fasilitas WhatApps menyatakan, tim dari Kupang yang hendak melakukan uji sample belum juga turun. Pihaknya masih terus mencoba komunikasi dan mempertanyakan hal itu.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Muatan pupuk kompos hasil olahan kotoran ayam itu sebelumnya disebut berasal dari wilayah Gresik, Propinsi Jawa Timur. Yang mana kemudian ditolak oleh Dinas Peternakan Sumtim. Penolakan itu juga dilakukan oleh Karantina setempat. Sebagaimana dijelaskan oleh I Wayan Rudyasa, kala itu, pasca melakukan pengecekan langsung ke kapal yang memuat ratusan ton pupuk itu, bahwasanya pupuk kompos yang didatangkan dengan armada Bahtera Arafura 999 sebagai kapal penarik untuk tongkang Bahtera Arafura 888, adalah untuk dipasok ke Investor Perkebunan Tebu milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) juga investor perkebunan lainnya yang berada dalam satu group usaha itu. Kapal itu sempat ditahan dan tidak diperkenakan merapat ke Pelabuhan Nusantara Waingapu.(ion)