Waingapu.Com-Kabar pemanggilan Ayub Tay Parranda mencuat dan jadi bahasan warga bahkan ke ke jagad maya Sumba Timur. Legislator Partai Golkar itu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu pada 16 Oktober 2025 lalu, untuk memberikan keterangan terkait alur pembahasan dana hibah Pilkada 2024.
Ayub datang bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumba Timur pada saat penyusunan APBD tahun 2023, periode di mana hibah Pilkada mulai dibahas. “Benar, saya dipanggil dan saya datang. Ini kewenangan Kejaksaan dalam pendalaman kasus itu,” katanya pada media ini, Selasa (21/10/2025) pagi lalu.
Bagi Ayub, panggilan penyidik itu adalah bagian dari tugas moral untuk menjelaskan posisi DPRD dalam siklus penganggaran. Ia menegaskan, pemanggilannya bukan hal luar biasa, melainkan tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang mungkin belum lengkap di tangan penyidik. “Saya dipanggil sebagai saksi. Jadi saya datang untuk menjelaskan sesuai kapasitas saya,” ujarnya dengan tenang dari balik gawainya.
Dalam pemeriksaan itu, Ayub mengaku ditanya mengenai tugas dan perannya sebagai pelapor di Banggar. “Saya jelaskan ke penyidik, sebagai pelapor, tugas saya itu mencatat semua hal yang dibahas. Apa saja usulan yang masuk, siapa yang menyampaikan, dan keputusan apa yang diambil. Semua harus tertulis,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan arah alokasi dana hibah, karena keputusan akhir selalu ditetapkan secara kolektif di Banggar bersama eksekutif. “Saya ini seperti notulen, mencatat dan memastikan tidak ada yang terlewat,” lanjutnya.
“Saya datang sendiri saja, karena saya tahu posisi saya jelas. Tidak ada yang perlu disembunyikan,” timpal Putera Desa Paranda, Kecamatan Wulla Waijillu itu.
Pemanggilan tokoh politik seperti Ayub Tay Parranda tentu menarik perhatian publik Sumba Timur. Ia dikenal sebagai figur yang kritis dalam setiap pembahasan keuangan daerah. Karena itu, keterangannya menjadi penting untuk membantu penyidik memahami konteks politik dan administratif di balik penetapan hibah Pilkada.
“Kalau semua pihak terbuka, saya percaya proses hukum ini bisa memberi kejelasan, bukan sekadar menciptakan rumor,” ujar Ayub menutup percakapan.(ion)







