Waingapu.Com-Selama hampir delapan jam, Selasa (21/10/2025), mantan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilukada 2024.
Ali datang mengenakan kemeja putih sederhana. Tanpa pengawalan, ia langsung menuju ruang pemeriksaan hal yang sama juga terjadi saat dirinya keluar dari lobi dan menyapa awak media. “Saya datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya dengan nada tenang.
Kepada Wartawan kata Ali, dirinya menyampaikan pada penyidik bahwa DPRD hanya mengetahui besaran dana hibah, bukan penggunaannya. “Kita hanya dikasih tahu jumlahnya saja. Tidak memegang dokumen RAB, karena itu bukan wewenang DPRD,” ujarnya.
Ali menegaskan, mekanisme itu sesuai edaran Menteri Dalam Negeri, di mana pengawasan dana hibah berada di bawah APIP, bukan lembaga legislatif. “Kita tidak awasi itu karena memang bukan tugas DPRD,” imbuhnya.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, sebab DPRD beranggotakan berbagai partai politik yang turut mengusung calon kepala daerah. “Kalau DPRD ikut awasi langsung, nanti bisa bias politik dan bisa dibayangkan suasana yang terjadi di DPRD,” katanya.
Dalam kasus yang tengah diselidiki, dana hibah sebesar Rp27,373 miliar itu diketahui dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilukada 2024 di Sumba Timur. “Kita hanya sahkan jumlah sesuai usulan KPU dan verifikasi TAPD,” jelasnya.
“Saya sampaikan semua yang saya tahu. Kalau diminta lagi, saya siap datang,” ujarnya.
Langkah Kejaksaan ini diapresiasi sejumlah kalangan masyarakat sipil di Waingapu. Mereka menilai transparansi penyelidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sumba Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.(ped-ion)







