Berawal Dari Tambahak, Dibawah Tenda Warga Bermalam Di Tengah Sabana

oleh
oleh
Warga Bermalam di Lahan PT.MSM

Waingapu.Com – Berawal dari ritual adat yang digelar malam hari sebelumnya, di Kampung Tambahak, Kecamatan Umalulu, sejumlah warga hingga Senin (02/07) malam masih ‘menduduki’ areal lahan yang diklaim dan dikelola oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM). Pilihan warga untuk bermalam dibawah tenda sederhana yang mereka bangun itu adalah bentuk keseriusan warga untuk menunggu sikap Pemerintah Daerah juga DPRD Sumba Timur (Sumtim), NTT, sehubungan dengan penguasaan lahan oleh PT. MSM yang dinilai warga peserta aksi dilakukan secara sepihak.

“Kemarin kami masih lakukan ritual doa atau Hamayang di Kampung Tambahak. Doa yang kami panjatkan kepada Sang Khalik dan leluhur itu adalah untuk meminta pentujuk dan penyertaanbagi kami dalam berjuang menegakan keadilan dan mengedepankan hak kami,” tandas Tommy Umbu Pura, dalam rilis dari perwakilan peserta aksi yang diterima media ini, Senin (02/07) malam tadi.

Baca Juga:  KPK Umumkan Pemenang Kompetisi JDC dan Desain Maskot JAGA

Warga Bermalam di Lahan PT.MSM

Dijelaskan, aksi untuk tetap menginap di lokasi perkebunan adalah bentuk perjuangan masyarakat terhadap lahan yang di klaim secara sepihak oleh Investor. “ Kami beri waktu 1 X 24 jam pada Pemerintah Daerah serta DPRD untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat merasa sangat kecewa ketika pemerintahterkesan melepas tanggungjawab terhadap persoalan yang ada di Desa Umalulu dan desa-desa lainnya,” tandas Umbu Waya yang dikutip dari rilis yang sama.

Warga juga mempertanyakan peran dan fungsi Wakil Rakyat di DPRD Sumtim, yang sejatinya diharapkann bersama Pemerintah daerah menjadi figure pimpinan dan penopang warga yang mengalami dan menyuarakan aspirasi karena merasa diperlakukan tidak adil.

Warga Bermalam di Lahan PT.MSM

Adapun dalam aksi yang digelar siang tadi, sepuluh pernyataan dikemukakan oleh warga melalui koordinator lapangan mereka yakni :
1. Menghentikan segala aktivitas Perusahaan di lokasi Desa Umalulu
2. Mengeluarkan semua alat berat milik perusahaan beserta basecamp dalam waktu 1×24 Jam
3. Selama persoalan lahan belum selesai masyarakat akan terus menduduki lahan.
4. Mencabut izin yang telah diberikan Pemerintah Daerah serta menyelesaikan segala persoalan agraria.
5. Segera melakukan prona bagi masyarakat yang berhak di lokasi sengketa
6. Aktivitas perusahaan akan dapat kembali berjalan setelah Prona dan kesepakatan telah tercapai bersama semua masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.
7. Pihak keamanan tidak boleh melakukan intimidasi baik secara fisik maupun psikis terhadap masyarakat
8. Menuntut secara pidana dua orang oknum Kepala Desa maupun oknum lain yang diduga telah secara sepihak menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan.
9. Pemerintah dan perusahaan menandatangi berita acara penolakan hari ini.
10. Meminta kepada pihak kepala desa dan oknum lainnya untuk mempublikasikan dokumen kontrak penyerahan lahan kepada PT. MSM.

Baca Juga:  PT. MSM Dilaporkan WALHI NTT Ke Polres Sumba Timur

Informasi lainnya yang diterima media ini dari sumber terpercaya dilingkup Polres Sumtim menyebutkan, dua peleton aparat gabungan disiagakan mengawal aksi menginap warga di lokasi. Dijelaskan, atas arahan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi, aparat diminta untuk tetap mengawal aksi warga itu dengan mengedepankan pendekatan persuasive dan humanis.(wyn)

Komentar