Waingapu.Com – Polres Sumba Timur, Senin (21/02) siang dijadwalkan akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di desa Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidas (Letis). Kasus ini mengundang perhatian khalayak karena penyidik menetapkan Lo Tjung Siong alias Ongko Siong sebagai tersangka (TSK) pembunuhan pada almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emy pada 18 Februari 2021 sekira pukul 20:30 WITA silam di kediaman mereka di desa persiapan Kambu Moru, Letis.
Rencana rekontruksi dimaksud disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim. Iptu Salfredus Sutu, di Mapolres setempat, Minggu (20/02) sore lalu.
“Yaa, besok kami akan gelar Rekontruksi kasus pembunuhan di Lai Hau, langkah ini penting sebagai bagian dari penuntasan proses hukum kasus ini,” tandas Salfredus.
Informasi seputar akan dilaksanakan rekontruksi kasus ini juga disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel. Doniel Ferdinand. Jumat (18/02) siang lalu di ruang kerjanya.
“Yaa kami juga akan ikut ke sanaterkait dengan gelaran rekontruksi kasus Lai Hau,” timpal Doniel yang saat itu didampingi Muhammad Rony, Kasie. Pidana Umum Kejari Sumba Timur.
Untuk diketahui, Ongko Siong ditersangkakan sebagai pembunuh Aci Emy, isterinya sendiri. Kasus ini lama bergulir prosesnya karena aparat hadapi aneka kendala. Namun demikian aparat akhirnya secara resmi menetapkan Ongko Siong sebagai tersangka tunggal pada 25 November 2021 lalu.
Namun demikian, aparat juga harus diperhadapkan pada proses gugatan pra peradilan yang diajukan Ongko Siong. Dalam proses dengan hakim tunggal Wilmar Ibu Rusydan itu, gugatan Ongko Siong seluruhnya ditolak. (ion)