Waingapu.Com – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di lingkup Pemkab. Sumba Timur, NTT, tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021. Hal terungkap dalam pidato Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, dalam upacara Hut Kemerdekaan RI ke-76 di halaman depan Kantor Bupati setempat, Selasa (17/08) pagi lalu.
“Pada tahun 2021 LHKPN Kabupaten Sumba Timur mencapai 98 persen. Kita tidak bisa mencapai target 100 persen disebabkan oleh karena terdapat tiga ASN yang saat ini sudah pensiun tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan laporan harta penyelenggara negara,” tandas Khristofel.
Khristofel juga menegaskan LHKPN merupakan bentuk ketaatan sebagai ASN dan pejabat penyelenggara negara dan menegaskan keseriusannya pada kegiatan LHKPN dimaksud ditahun 2021 ini.
“Kami telah bekerja secara serius untuk melakukan kegiatan Laporan harta penyelenggara negara kepada KPK dan lebih serius lagi di tahun 2021 ini,” tegasnya.
Masih di moment yang sama dalam upacara yang digelar dengan penerapan Protokol kesehatan ketat dalam kaitan dengan Pandemi Covid-19, bahkan dalam kondisi penegakan PPKM level empat itu, Khristofel juga memaparkan turun naiknya (fluktuasi) LHKPN di Sumba Timur. Sejak tahun 2017, kata dia Sumba Timur hanya berada pada posisi 5,2 persen dengan jumlah wajib lapor sebanyak 155 orang, tetapi yang melapor hanya delapan orang, sementara 147 lainnya tidak.
“Tahun 2018 naik pada posisi 57,1 persen, dari 155 orang wajib lapor yang melapor dan memverifikasi akun dalam aplikasi e-LHKPN hanya 89 orang wajib lapor. Kemudian pada tahun 2019 presentasenya menjadi 71 persen karena terdapat 76 orang yang melapor dari 107 wajjib lapor. Tahun 2020 menurun lagi menjadi 67 persen karena dari 126 wajib lapor terdapat 41 orang yang tidak melapor,” paparnya.
Menyikapi hal itu dan juga bentuk keseriusan untuk membenahinya, pada tahun 2021 kata Khristofel pemerintah mengeluarkan Surat Penegasan. Hal mana yang kemudian dibarengi dengan penentuan batas waktu pelaporannya bagi setiap pejabat penyelenggara negara. (ion)