Dalami Dugaan Kasus Swakelola, Penyidik Kejaksaan Geledah Dinas PU Sumtim

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten SumbaTimur (Sumtim ), NTT, Rabu (01/04) siang kemarin menggeledah sejumlah ruangan di bagian Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (Din-PU) setempat. Seperti terpantau kala itu, kedatangan penyidik kejaksaan dan dilanjutkan dengan penggeladahan itu sempat membuat panik dan mengagetkan sejumlah PNS maupun tenaga honorer yang sehari-hari beraktifitas di tempat itu.

Sejumlah laci, lemari dan tumpukan dokumen pada sejumlah ruangan diteliti dan kemudian diamankan penyidik dan selanjutnya nampak memberikan garis pembatas bercorak merah putih dan bertuliskan Kejaksaan RI pada dua ruangan di bagian Bina Marga.

Kasie. Pidsus. Kejaksaan Negeri Waingapu, M. Nur Eka Firdaus, kepada wartawan usia melakukan penggeledahan itu menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti pendukung adanya dugaan korupsi pada proyek pemiliharaan jalan tahun anggaran 2013 dan tahun 2014 dengan total dana proyek Rp. 2 (dua) Miliar.

Baca Juga:  Sidang Tipikor ADD Wahang, Jaksa Pastikan Hadirkan Mantan Asisten I & Kadis PMD

“Terkait dengan kasus atau perkara pemiliharaan jalan tersebar tahun anggaran 2013 dan 2014 dengan dana masing-masing satu miliar rupiah. Namun dilaksanakan tidak dengan tender melainkan swakelola. Penggeledahan ini dilakukan karena hingga kini sejumlah dokumen belum didapatkan dari saksi-saksi maupun dari MT selaku tersangka. Jadi kuat dugaan disembunyikan yang bersangkutan. Kami masih mencari kuitansi pembelian bahan-bahan yang terkait dengan pekerjaan ini namun belum juga ditemukan. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan penggeldahan di tempat-tempat lainnya,” papar Eka seraya menambahkan dokumen seperti check dan kwitansi, dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), isi hard disk Komputer, diamankan penyidik.

Adapun dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan MT yang menjabat sebagai pelaksana lapangan pada proyek ini sebagai tersangka. Penyidik juga tidak menampik kemungkinan akan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga:  Nilai Dakwaan Tidak Jelas & Cermat, Pengacara Minta Bebaskan Yusuf Waluwanja

Dalam penggeladahan itu, MT juga hadir dan koperatif dengan penyidik maupun wartawan yang mewawancarainya terpisah. “Saya juga bingung ketika ditetapkan sebagai tersangka, apalagi belum semua data saya berikan seperti SPJ-SPJ karena saya sakit selama ini. Dalam pekerjaan ini bukan saya sendiri yang bekerja, ada beberapa orang juga yang tanda tangan-tanda tangan.  Kabid, Pengawas dan Kepala Dinas juga telah diperiksa. Namun mau bagaimana lagi, saya ikut saja ini proses hukum berjalan,” jelas MT seraya menambahkan proyek pekerjaan itu memang tersebar pada beberapa wilayah di Sumtim yakni sebanyak delapan titik pada tahun 2013 dan enam titik pada tahun 2014.(ion)

Baca Juga:  Cerita Puskesmas Rakawatu Berlanjut: Sejumlah Dugaan Adanya Rekayasa Dibeberkan Palulu

Komentar