Waingapu.Com-Dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Sumba Timur terus bergulir. Setelah tiga pejabat KPU ditahan, kini enam saksi kembali diperiksa untuk mendalami aliran dana sebesar Rp3,7 miliar yang diduga dikorupsi.
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak.
“Kami masih mendalami arah penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan hari ini bagian dari proses melengkapi berkas perkara yang sudah berjalan,” tandasnya kepada Wartawan.
Tiga pejabat yang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial SBD, SL, dan SR, sebelumnya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran (mark-up). Dana itu seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut informasi, ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Waingapu. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak luar KPU yang mungkin ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap enam saksi berlangsung hingga malam hari. Sejumlah saksi keluar dari gedung Kejari terburu-buru dan menolak memberikan pernyataan kepada media.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar di Sumba Timur tahun ini, karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga demokrasi.(ion)







