Kupang, Waingapu.Com-Apa yang bermula dari viral di media sosial kini berlanjut ke proses resmi pemeriksaan internal. Dua lurah di Kota Kupang harus menghadapi konsekuensi administratif setelah diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan.
RZT (57), Lurah Tode Kisar, dan LA (43), Plt Lurah Fontein, resmi dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Kota Kupang. Keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefry Pelt, menyebut keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.
“Suratnya sudah kami keluarkan untuk membebastugaskan keduanya sementara dalam rangka pemeriksaan,” kata Jefry, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh jabatan yang masih melekat.
“Penonaktifan sementara dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Meski begitu, hingga kini belum ada jadwal pasti terkait pemanggilan kedua lurah tersebut untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita lihat untuk pemeriksaannya. Setelah surat keluar, kami akan lakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan,” jelasnya.
Perkara ini menambah daftar kasus yang menuntut ketegasan pemerintah dalam menjaga etika dan disiplin aparatur sipil negara di tingkat daerah.(rud)







