Dua Guru ASN di Sumba Timur ‘Dikaryakan’ Jadi Penjabat Kepala Desa

oleh
oleh
Yunus D. Wulang

Waingapu.Com – Boleh jadi ini diluar kelaziman, pasca dua orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT diberikan tugas ‘extra’ atau ‘dikaryakan’ sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades). Adalah Petrus Kabubu Kilimandang dan Daud Kamara Praing, dua guru yang mendapatkan kepercayaan ekstra dari pimpinan atau pembina kepegawaian di Sumtim itu.

Kepala Dinas Pendidkan Sumtim, Yunus D. Wulang, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/02) siang lalu membenarkan, dua orang guru dimaksud mendapatkan tugas sebagai Penjabat Kades.

“Dua guru itu satunya Kepala Sekolah di SDM Latang jadi Penjabat Kepala Desa Karita di Kecamatan Tabundung. Satunya guru bantu juga diberi tugas sebagai penjabat Kepala Desa Persiapan Watu Bokul, juga di Kecamatan Tabundung,” katanya.

Baca Juga:  GAMASTIM Donasi Buku & Alat Tulis Untuk Siswa SD Matawai Katingga – Kelas Jauh Lapinu

Ditegaskan Yunus, pemberian tugas sebagai Penjabat Kades itu sesungguhnya merupakan kebijakan Pimpinan dalam hal ini Bupati sebagai pembina kepegawaian di daerah.

“Yang berwewenang untuk melakukan mutasi tentu adalah pimpinan selaku pembina kepegawaian di daerah yakni Bupati. Dan terkait hal itu, saya juga sudah tegaskan agar keduanya utamakan tentang tugas pokok mereka sebagai kepala sekolah dan guru karena induknya adalah Dinas Pendidikan, jadi tidak boleh sampai lalaikan tugas pokok. Ini kan terkait dengan pemberian kinerja dan tunjangan yang bersangkutan, jika sampai jam mengajarnya kurang tentu akan berpengaruh pada kinerjanya, jadi saya ingatkan itu dan mereka siap,” urainya.

Disisi lainnya, kata Yunus, untuk mutasi guru atau tenaga pendidik, idealnya meminta masukan atau usulan dari Dinas Pendidikan. Karena instansi yang dipimpinnya tentu mempunyai data yang lebih akurat terkait dengan kelebihan dan kekurangan guru, sehingga nantinya bisa disesusaikan.

Baca Juga:  Kasus Narkoba: IBE & HERI jadi Tersangka

“Tapi kita bisa pahami bahwasanya penjabat Kepala Desa tugasnya hanyalah sementara, yakni menyiapkan hal-hal yang terkait dengan pemilihan kepala desa defenitif. Dan setelah itu mereka yakin saya bisa kembali ketugas pokoknya. Namun kembali saya tegaskan kepada mereka agar selama masa menjabat sebagai kepala desa jangan sampai tugas pokoknya dikorbankan. Sementara memang baru satu yang sudah ketemu saya,” papar Yunus sembari mengakui bahwa kedua guru dimaksud bertugas di SDM Latang, yang jika disesuaikan dengan data sebenarnya merupakan sekolah yang kekurangan tenaga guru. (ion)

Komentar