PPKM Diperpanjang, Warga Sumba Timur di Zona Merah Dilarang Laksanakan Pesta

oleh
oleh
Domu Warandoy

Waingapu.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur (Sumtim) – NTT kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: KESRA.400/240/II/2021. Ada beberapa perubahan yang tertuang dalam SE ini tentang PPKM ini dibandingkan dengan sebelumnya. Kendati demikian, beberapa larangan tetap diberlakukan, seperti halnya warga dilarang untuk mengadakan pesta atau syukuran.

File PDF terkait SE Bupati tentang perpanjangan PPKM, yang diterima wartawan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sumtim, Domu Warandoy, Senin (15/02) petang lalu, secara terang menunjukan sejumlah larangan yang tetap berlaku, juga penyesuaian atau perubahan. Penegasan terkait zona merah dan hijau dalam upaya meminimalkan penularan transmisi lokal Covid – 19, juga dijabarkan dalam pemberlakuan PPKM berbasis mikro pada wilayah kategori zona hijau, yaitu dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19. Sedangkan untuk kategori zona merah yaitu jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam tujuh hari terkahir hingga 22 februari 2021 mendatang.

Baca Juga:  Salute, Akhirnya MA Umalulu, Pemkab Sumba Timur & PT. MSM Capai Kesepakatan

Terkait dengan penegasan kategori zona merah dan hijau dimaksud, masyarakat yang berada dalam zona merah tetap dilarang untuk menggelar pesta dan syukuran. Selain itu pesta adat istiadat dalam bentuk apapun juga dilarang. Juga kembali ditegaskan tentang pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat atas kerumunan orang dalam peristiwa duka cita.

Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga terjadi penyesuaian, dimana pada wilayah Kecamatan yang masuk kategori zona merah tetap dilaksanakan secara daring/ online. Namun untuk zona hijau, dapat dipertimbangkan terlaksananya proses KBM secara langsung, namun tetap diwajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data posko Percepatan dan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumtim, hingga Senin (15/02) petang, terdata 14 kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia dari total 375 kasus positif. Dari 375 kasus positif Covid-19 itu, 236 orang dinyatakan telah sembuh, dan masih sebanyak 125 orang dirawat di ruang isolasi RSUD Umbu Rara Meha juga Hotel Cendana serta isolasi mandiri. (ion)

Baca Juga:  Prahara DBD Di Sumba Timur Berlanjut, Kali Ini Warga Wara Berduka

Komentar