Mulai Senin, 2 November 2026, sistem ganjil genap akan diterapkan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kendaraan berpelat nomor ganjil memperoleh kesempatan mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Rekomendasi tersebut juga mengatur kendaraan berpelat nomor luar Sumba Barat yang melintas. Pembelian Pertalite roda dua dibatasi Rp50.000 dan roda empat Rp150.000, sedangkan Solar dibatasi Rp150.000.
Kendaraan berpelat nomor luar daerah yang terindikasi melakukan pengisian untuk diperjualbelikan kembali tidak akan dilayani. Kendaraan tanpa nomor polisi atau yang dicurigai tidak memenuhi standar juga tidak diperbolehkan memasuki area SPBU.
Pemerintah menetapkan bahwa kendaraan yang membeli BBM bersubsidi harus sudah membayar pajak kendaraan. Sementara pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak yang mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.
Pengetapan dan penjualan BBM di sekitar area SPBU juga dilarang. Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi Forkopimda menyebutkan adanya penyitaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sumba Barat berkomitmen melanjutkan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Melalui penertiban antrean dan pelaksanaan kebijakan pengendalian BBM, diharapkan pelayanan SPBU lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.(wyn)






