Waingapu.Com – Kabupaten Sumba Barat masuk dalam zonasi hijau, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021,Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan zona hijau atau PPKM level 1 (satu) itu bisa terjadi karena peran serta sejumlah elemen di masyarakat. Demikian diungkapkan Kapolres Sumbar Barat, AKBP. FX. Irwan Arianto dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (10/11) malam lalu.
“Kerja keras kita tidak menkhianati hasil yang kita dapatkan saat ini, masuknya Sumba Barat ke dalam daerah zona hijau atau daerah dengan PPKM level 1 Covid-19 merupakan buah sinergitas Polres Sumba Barat bersama Satuan Gugus Tugas Percepatan penangan Covid-19 dan masyarakat Sumba Barat,” tandas Irwan.
Kendati demikian, kata Irwan, masyarakat di ragam elemen tetap mutlak menerapkan Prokes yang dihimbau oleh pemerintah.
“PPKM level 1 tidak lantas membuat kita abaikan prokes, harus tetap menjadi hal yang wajib dilakukan masyarakat. Kita juga akan terus melaksanakan Vaksinasi kepada masyarakat yang belum menerima Vaksinasi Covid-19,“ timpalnya.
Irwan juga menaruh harapan, masyarakat dapat segera bangkit dari keterpurukan selama Pandemi Covid-19. Perekonomian masyarakat, kata dia bisa lebih cepat pulih demikian pula aktifitas sosial kemasyarakatan lainnya. (ion)