Kapolres Sumtim: Pengancam Wartawan, Telah Lama Jadi TO Polisi

oleh
oleh

Waingapu.Com – Kapolres Sumba Timur (Sumtim), AKBP. Supiyanto memastikan kasus pengancaman dan pelecehan profesi Jurnalis MNC Media Group yang meliput event Pacuan Kuda Tradisional Sumtim, NTT, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dikemukakannya ketika ditemui para jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (03/09) siang tadi.

“Kalau kita kait-kaitkan dengan kasus-kasus judi memang ada indikasi kuat terduga pelaku ini termasuk penjudi di Sumba Timur. Hingga kita akan buat link antar kasus. Kebetulan kita lagi menangani berbagai kasus terkait perjudian dan pencurian. Jadi tidak mungkin didiamkan akan tetap ditindaklanjuti, didalami. Polisi punya kewajiban menindaklanjuti semua laporan dan pengaduan dari masyarakat,” tandas Supiyanto.

Baca Juga:  Dari Ruang Isolasi, Wartawan yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ungkapkan Harapan

Supiyanto juga membenarkan, terduga pelaku sejatinya telah lama menjadi target operasi (TO) Polisi terkait kasus judi. Namun beberapa kali luput dari penggerebekan petugas karena keterlibatan sejumlah oknum-oknum internal Polres setempat.

Penerapan Undang-Undang (UU) Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)’ sangat mungkin dilakukan, imbuh Supiyanto, yang ditemui sehubungan dengan penanganan kasus pengancaman dan pelecehan jurnalis itu.

”Nanti akan dianalisa, perundang-undangan mana yang akan diterapkan dalam kasus ini. Bisa saja berlapis antara KUHP dan Undang Undang Pers,” timpalnya.

Baca Juga:  Sembilan Saksi Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Kawangu

Adapun Pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) UU Nomer 40 Tentang Pers menyebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (26/09) lalu, jurnalis MNC Media yang sedang melakukan tugas peliputan di arena pacuan kuda, diancam dan dilecehkan dengan umpatan dan cacian oleh sejumlah oknum karena merasa terusik terekam kamera saat terlibat keributan sesama penonton saat pacuan digelar. Kejadian itupun berlanjut dengan pelaporan jurnalis MNC Media ditemani sejumlah jurnalis lainnya ke Polres setempat beberapa saat kemudian.(ion)

Baca Juga:  Polsek Lewa Bekuk Keba Huki Pasca Bacok Kakak dan Tetangga di Tengah Persawahan Kalu Kauk

Komentar