Dandim 1601 Sumtim: Dukung Proses Hukum Pengancam Wartawan

oleh
oleh

Waingapu.Com – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1601 Kabupaten Sumba Timur (Sumtim)NTT, Letkol (inf) Alex. Ngurah, menjamin berikan dukungan penuh bagi tuntasnya pelaksanaan proses hukum bagi terduga pelaku pengancam dan pelecehan terhadap Dion Umbu Ana Lodu (jurnalis MNC Media) yang melakukan peliputan event Pacuan di Lapangan Pacuan Prailiu, Kecamatan Kambera, Sumtim, Jumat (29/08) siang lalu.

Dukungan itu dikemukakan kepada wartawan ketika menghubunginya via telepon selular, Senin (01/09) siang. Dandim 1601, Alex Ngurah dihubungi wartawan karena seorang anggotanya didapuk sebagai saksi dalam kasus pengancaman dan pelecehan dimaksud oleh sejumlah oknum penonton yang diduga tidak terima dan beda persepsi kala tersorot kamera ketika terlibat keributan sesama penonton.

Baca Juga:  PNS Terduga Pengguna Narkoba Diterbangkan Ke Kupang

“Boleh saja jika anggota saya dijadikan saksi, tidak apa-apa. Saya pada prinsipnya mendukung selama anggota saya mendukung dan membantu masyarakat yang benar. Saya sudah sampaikan kepada seluruh anggota saya untuk ketika ada permasalahan dan masyarakat yang menjadi korban, didalami permasalahannya dan mutlak untuk dibela,” jelas Letkol. Alex Ngurah, yang ketika dihubungi berada di kota Medan, Sumatera Barat.

Lebih lanjut Alex Ngurah menegaskan, pihaknya memberikan lampu hijau bagi anggotanya untuk bersaksi menyatakan kebenaran terkait kasus pengancaman dan pelecehan kerja jurnalis itu. “Malah saya akan mencatat dan memberikan penghargaan kepada anggota saya jika memberikan bantuan dengan tulus kepada masyarakat yang terancam dan memperjuangkan keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wakapolres Berang: Pelaku Pengancam Wartawan Belum Ditangkap

Terpisah, John Taena dan Gerald Behar, jurnalis Harian Umum Pos Kupang (Kompas-Gramedia Group) dan Harian Pagi Victory News (Media Group), yang mendampingi jurnalis MNC Media ketika melakukan pelaporan kasus itu memberikan harapan serupa agar proses hukum kasus itu bisa segera ditindaklanjuti dan dituntaskan demi rasa keadilan dan kebenaran.

”Penuntasan kasus ini bisa menjadi contoh keseriusan aparat dalam penerapan prinsip persamaan hak dan kedudukan warga Negara di depan hukum. Tidak ada seorangpun di Republik ini yang kebal hukum,” tandas John Taena diamini Gerarld Behar, beberapa saat setelah bertemu kasat Reskrim Polres Sumtim, AKP. D.G. Anjasmara, untuk menanyakan keberlanjutan penanganan kasus itu, Senin (012/09) siang.(ion)

Baca Juga:  Pacuan Kuda Victory Cup Siap Digelar di Sumba Timur

Komentar