Waingapu. Com – Kasus Pencurian Ternak (Curnak) yang korbannya Rambu Ana, asal desa Matawai Katingga, Kamanggi, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba
Timur (Sumtim), NTT, hingga kini masih berproses. Hal itu dijelaskan Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaeli, melalui Kasat Reskrim, AKP. Imanuel F. Sabaneno, kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Jumat (14/10) lalu.
“Kalau yang tersangkanya empat orang itu, sekarang sudah P19,” tandas Imanuel yang kala itu didampingi oleh Kasubag Humas Iptu. Osaka dan Kanit Pidum. Ida Putu Yarmika.
Ketika ditanya, apakah dari keempat tersangka (TSK) tidak ada nama lainnya yang disebut dan tidakkah dari penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk menelisik keterlibatan pihak-pihak lain? Imanuel, menegaskan keempat TSK, masing-masing LDT (19), RKT (21), ANA (39) dan BR (34) tidak menyebut nama lain.
“Dari hasil pemeriksaan mereka tidak ada menyebutkan nama lain. Ini hanya antara pengembala dan pelaku yang bermain, tidak ada menyebutkan nama lain. Berkasnya sudah P19 dan telah saya disposisi ke pemeriksanya untuk segera dilengkapi,” tukas Imanuel.
Kasus pencurian ternak di wilayah Sumtim memang sejak lama menjadi momok. Harapan warga untuk kasus-kasus yang ditangani pihak penyidik Polres hingga jajaran hukum dari institusi terkait lainnya, agar bisa lebih jauh membongkar mata rantai pencurian ternak dari sejumlah kasus yang terjadi hingga sinyalemen adanya pihak-pihak yang berada di belakang layar, tak bisa dipungkiri masih jauh panggang dari api.(ion)