Waingapu.Com – Kasus pembongkaran kuburan yang juga dibarengi hilangnya jenazah Thomas Talapessy, hingga kini belum juga tuntas penanganannya oleh jajaran
penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT. Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaeli, melalui Kasat. Reskrim AKP. Imanuel F. Sabaneno, menjelaskan penanganan kasus itu baru memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun Penjelasan Kasat Reskrim itu disampaikan Jumat (14/10) lalu, yang ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, didampingi oleh Kanit Pidum Bripka. Ida Putu Yarmika dan Kasubag. Humas Polres, Iptu. Osaka.
“Ada tiga saksi yang sudah kami ambil keterangan. Hasil dari pendalaman itu masih belum bisa kami sampaikan. Karena masih perlu pendalaman maksimal, masih ada beberapa saksi lagi yang perlu kami ambil keterangannya,” jelas Ida Putu.
Progres penanganan kasus ini, demikian lanjut Imanuel, telah mencapai 40 persen. “Unsur-unsur 180 (Pasal 180 KUHP, -red) belum semuanya terpenuhi. Memang kalau dari pemeriksaan awal ada beberapa unsur sudah terpenuhi tapi unsur memberi atau menyerahkan itu yang perbuatan melawan hukum itu yang belum terpenuhi, karena masih ada beberapa saksi yang harus kita panggil dan periksa, kasus ini kita sudah 40 persen, kedepan akan kita gelar lagi apakah kasus ini masuk pidana atau perdata,” urai Imanuel.
Lebih jauh Imanuel dan Ida Putu memaparkan, kasus ini berawal dari sengketa tanah, yang mana diatas tanah tersebut terdapat kuburan Thomas Salapessy. Kedua pihak yang bertikai dalam hal ini pelapor dan terlapor, tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas tanah.
“Antara pelapor dan terlapor sama-sama belum punya hak, karena yang punya atas tanah itu sesuai sertifikat adalah anak dari Alex Talapessy yakni Doris Talapessy,” tandas Imanuel seraya menambahkan bahwa pelapor sendiri sudah bertemu dengan Kanit Pidum dan telah menerima penjelasan Kanit Pidum, yang mana pelapor bersedia jika nantinya berdasarkan penyelidikan kasus ini masuk ranah pidana atau perdata.
Adapun keberadaan jenazah Thomas Talapessy, telah diketahui keberadaannya. “Dari keterangan saksi yang merupakan terlapor dan juga saudara kandung dari almarhum dijelaskan bahwa jenazah telah dikebumikan kembali sesuai ritual agama Katholik di komplek Pekuburan Katholik di wilayah Panda,” urai Ida Putu.(ion)