Waingapu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (07/10) siang ini akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji ASN di Lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur. Dalam kasus ini, lima ASN aktif menjadi terdakwa setelah sebelumnya pada Selasa (18/05) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yusuf Waluwanja, mantan Kepala Dinas (Kadis) PPO Sumba Timur akan dihadirkan dalam sidang ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, melalui Kasie. Intel, Doniel Ferdinand, kepada media ini kala dihubungi via gawainya, Kamis (07/10) pagi lalu mengatakan, jam pasti sidang akan digelar belum diketahuinya.
“Yang nanti akan membacakan eksepsi pak Yusuf, sedangkan dua lainnya masing-masing Andreas dan Made ditunda pembacaan eksepsinya. Untuk jam sidangnya saya belum mendapat kabar lebih lanjut,” jelas Doniel. Dalam sidang nanti kata dia sebelumnya, Kasie. Pidsus Kejari Sumba Timur yang akan menghadiri sidang.
Adrianus Gabriel, kuasa hukum Yusuf Waluwanja yang dihubungi media ini juga via gawainya, dalam kesempatan terpisah membenarkan proses sidang ke dua kliennya. Pengacara asal Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur itu tergabung dengan rekan- rekanya dari kantor Pengacara Fredik Jaha dan rekan.
“Benar akan sidang hari ini, nanti selepas sidang saya akan kembali hubungi abang tuk beri infonya,” tandasnya singkat.
Untuk diketahui dalam kasus ini, diduga negara dirugikan lebih dari Rp. 7,3 miliar pada tahun anggaran 2019 silam. Hal itu merujuk dari hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara LHPKKN. selain Yusuf Waluwanja, Kadis PPO tahun 2019, juga empat ASN Lainnya yakni Yohanis R. Patimeha, Hina Pekambani, M. Made Dju dan Andreas P. (ion)