Tangani Kasus Korupsi, Ini Hasil Kerja Kejari Waingapu Tahun 2017

oleh
oleh
Oder Max Sombu

Waingapu.Com – Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember tiap tahunnya juga diperingati dengan khidmad oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Lantas bagaimana hasil kerja Kejari Waingapu dalam kaitannya dengan penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan serta dinamika proses hukum yang ditempuh sepanjang tahun 2017? Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Oder Max Sombu, kepada wartawan menjelaskannya dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Jumat (08/12) siang kemarin di ruang kerjanya.

Dijabarkan Oder Max, untuk tahap penyelidikan, tiga tindak pidana korupsi (Tipikor) di tahun 2017 ini dilaksanakan jajarannya. Masing-masing yakni Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan dana desa Wanga, kecamatan Umalulu dalam bidang peningkatan jalan baru tahun 2016, Tipikor pengelolaan keuangan dan aset desa Palakahembi tahun anggaran 2013/2014,juga kasus-kasus lainnya yang hingga kini oleh Oder Max disebut masih dalam olahan bidang intelijen dan sejumlah jajaran penyidik Kejaksaan setempat.

Baca Juga:  Warga Desa Palakahembi Antusias Ikut Baksos IDAI NTT, PT. MSM Turut Berikan Dukungan

Adapun dari ketiga kasus itu, kata Oder Max, telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan telah ditahan sejumlah lima orang aparat desa maupun mantan aparat desa. “Untuk kasus desa Wanga, Kades atas nama Dedy Lao Kote dan Plt. Sekdes Oktovianus Dimu Lobo. Untuk kasus desa Palakehembi, mantan Kadesnya yakni Meta Yiwa, dan mantan bendahara desa yakni Lukas Lapu Ndaku Nau serta Sekdes atas nama Mathinus Mbaha Pekuwali, kami telah tetapkan sebagai tersangka, dan telah kami tahan di Lapas Waingapu,” urai Oder Max seraya menambahkan kesemua berkas kasus ini telah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Yang telah memasuki tahap penuntutan, demikian lanjut Oder Max diantaranya Tipikor penyimpangan dan pengelolaan APBD Sumtim tahun 2005-2006 dengan terdakwa Daud Ndakularak, Tipikor penyimpangan pekerjaan pemeliharaan jalan atas oleh Dinas PU Sumtim tahun anggaran 2013-2014 dengan terdakwa Markus Tadu, Tipikor penyimpangan program PNPM-MPD dalam pelaksanaan pembangunan jaringan listrik desa Solar Cell tahun anggaran 2011 dengan tiga terdakwa masing-masing Heri Imanuel, Florentinus Paman Kia dan Konstatinus Kerabu. Dan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 02 Nggaha Ori Angu tahun 2008 dengan terdakwa Nikolas Pamaratana.

Baca Juga:  Khidmad dan Air Mata Haru Warnai Pengukuhan 73 Anggota Paskibraka di Sumba Timur

“Dalam aneka kasus korupsi yang ditangani kami, jajaran kami menyelematkan uang negara sebesar dua ratus dua puluh lima juta. Dalam kesempatan ini saya juga himbau masyarakat untuk tetap percaya pada kami dengan memberikan informasi dan data memadai terkait dugaan kasus korupsi. Kami akan respon semampu kami, dan jika memang layak untuk diproses hukum lebih lanjut tentu akan kami proses tanpa pandang bulu,” tandas Oder Max.(ion)

Komentar