Waingapu.Com – Diantara deretan gedung instansi Pemerintah di sisi Jalan Soeharto – Rada Mata, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, boleh jadi gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim) adalah gedung yang paling berusia tua. Jika sekarang gedungnya nampak tak beratap itu karena di tahun 2018 ini, gedung tempat korps Adhyaksa ini bernaung dan berkarya alami rehab berat. Proyek rehabilitasi berat kantor Kejaksaan ini ‘memaksa’ Kepala Kejaksaan (Kajari), para jaksa dan pegawai lainnya ‘dimuseumkan’.
Adalah CV. El Shaday, yang mengerjakan proyek rehab dimaksud, yang mana telah mulai beraktifitas lebih dari seminggu lalu. Sayangnya, ketika disambangi, lokasi kantor yang sedang dalam aktifitas proyek itu, hanya terpampang pengumuman ‘Untuk sementara kegiatan kantor pindah ke gedung Museum Daerah Sumba Timur yang beralamat di Jl. L.D Dapawole (Matawai) Depan kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur’.
Setelah ditelusuri ternyata rehab berat kantor ini dikerjakan oleh CV. El Shaday. Elvis Karwello, selaku direktur perusahaan kontruksi yang menangani proyek dimaksud, ketika dihubungi media ini, Selasa (24/07) membenarkan sekaligus mengakui sedikit kekhilafannya. “Saya sudah yang salah, belum pasang papan informasi proyeknya. Esok akan segera dipasang,” jelas Elvis via pesan WhatsApp-nya seraya menambahkan, nilai kontraknya sebesar Rp. 901. 331.00,-
Proyek di lingkup Kejari Sumtim ternyata juga melingkupi pekerjaan rumah dinas para jaksa. Adalah Johanis Ello Kaka, ketika dihubungi media ini membenarkan, dua bendera perusahaan yakni CV. Libers dan CV. Nikmat, dipakainya untuk mengerjakan proyek dimaksud. “Kalau CV Nikmat kerja proyek rumah dinas di Tandairotu dengan kontrak lebih dari 720 juta rupiah. Sedang kalau CV. Libers kerja rumah dinas jaksa yang di Matawai dengan nilai kontrak lebih dari 282 juta rupiah,” urai John Ello Kaka via gawainya, Rabu (25/07) lalu.
Kedua kontraktor yang telah memiliki nama di Sumtim ini juga menaruh harapan pekerjaan akan berjalan sesuai rencana. Yang mana tentunya untuk rehab berat gedung Kantor Kejari Sumtim, bisa selesai sesuai dengan rencana dan jangka waktu yang ditentukan, hingga nantinya, aktifitas Kejaksaan yang sementara ‘dimuseumkan’ akan kembali ke tempat yang selama ini dikenal sebagai ‘habitat aslinya’. Sekaligus tentunya, bisa membuat Museum Daerah kembali ke fungsi semula. (ion)