Waingapu.Com – Jika selama ini public tahunya kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Sumtim) terletak di jalan Soeharto, sejajar dengan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Sumtim, kini kantor dimaksud hanyalah tembok tampa atap, juga tumpukan material bongkaran lainnya. Yaa sudah hampir sebulan terakhir, kantor korps Adhyaksa ini tanpa aktifitas sebagaimana lazimnya.Pasalnya aktivitas para Jaksa dan sejumlah stafnya telah ‘Dimuseumkan’ alis berpindah sementara ke gedung Museum Budaya Sumtim, di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu.
“Jadi sementara kami berkantor di museum ini karena ada rehab berat kantor Kejaksaan bersama pembanguna empat unit rumah dinas,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumtim (Kajari), Oder Maks Sombu, kala ditemui di ruang kerjanya yang tentunya juga berstatus sementara, Senin (23/07) siang kemarin.
Lebih lanjut Oder Maks menjelaskan, sumber dana rehab berat dimaksud APBN tahun 2018, dari dana DIPA Kejaksaan sebesar lebih dari Rp. 2,2 Miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh berkas perkara dugaan korupsi telah diselesaikan dalam rentang waktuJanuari hingga Juni 2018 oleh Kejaksaan Negeri Sumtim.Kinerja sehubungan dengan penuntasan berkas perkara korupsi ini bak ‘kado’ dari Korps Adhyaksa di Hari Bhakti (HB) ke – 58 tahun pada masyarakat Sumtim. Adapun ketujuh berkas itu, sebagaimana dijabarkan oleh Kajari Sumtim, Oder Maks Sombu, di ruang kerjanya, Senin (23/07) lalu, terdiri dari tiga berkas perkara dalam tahap penyidikan, tiga dalam tahapan penuntutan dan satunya masih dalam berkas upaya hukum lanjutan. (ion)