Kasus Penyelundupan Cendana Tak Jua Tuntas

oleh
oleh

Waingapu.Com – Kasus Penyelendupan cendana yang terjadi sekira pertengahan tahun 2015 silam, hingga kini belum jua sampai pada kahir penuntasannya, walau tahun 2015 akan segera jadi kenangan.

Penyelundupan kayu cendana kualitas super yang dikemas dalam empat dos besar bekas rokok dan dimuat dalam mobil box PT. Pos dan Giro itu, hingga kini masih berkutat pada rute yang sama yakni dari Polres Sumba Timur (Sumtim) ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

“Saya dapat informasi berkasnya sudah sampai ke Kejaksaan namun kelanjutannya bagaiamana kami juga tidak tahu. Staf saya sudah ke Kejaksaan juga namun Jaksa yang menangani kasus itu belum berhasil ditemui karena lagi keluar daerah katanya. Terus terang, kami di Dinas Kehutanan sini berharap kasus ini segera tuntas, juga kami butuhkan kejelasan, jika memang kasus ini tak bisa dilanjutkan prosesnya alasannya apa? Karena kami juga terus ditanya perkembangan Kasus ini oleh Dinas Kehutanan Propinsi NTT,” jelas Yohanis Hiwa Wunu, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sumtim, ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Spirit Ala Sasana Blazer “Keterbatasan Yang Justru Memotivasi” (Bagian 2)

Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaili melalui Kasat Reskrim AKP. Imanuel F. Sabaneno, yang ditemui di Mapolres Sumtim, Rabu (30/12) menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut sekalipun Tersangka ditangguhkan penahanannya juga barang bukti Truk Box dipinjam pakaikan oleh PT. Pos dan Giro Cabang Waingapu.

“Sudah tiga kali Jaksa kembalikan berkasnya dilengkapi dengan aneka petunjuk yang akan kita penuhi. Barang buktinya saat ditimbang pada saat penyitaan seberat 109 kilogram. Tersangka F yang juga merupakan pegawai Pos dan Giro sudah sempat kami tahan bersama barang bukti kayu cendana dan truk box. Namun kemudian yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya dan barang bukti truk boxnya di pinjam pakaikan,” jabar Imanuel.(ion)

Baca Juga:  Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Mantan Anggota yang Dipecat karena Terlibat Asusila

Komentar