Kasus Tangki ‘Kencing’ Di Jalanan, MB Resmi Bestatus Tersangka

oleh
oleh
MB Tersangka Kencing BBM

Waingapu.Com – MB (42) Sopir tangki BBM pengangkut BBM Jenis Pertalite, yang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya memaksa tangki bbm yang dibawanya ‘kencing’ di pinggir jalan menurun Laikakang, Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, Jumat (13/04) siang lalu, oleh penyidik Polres Sumtim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Demikian dijelaskan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi, kala menggelar press conference di depan Mapolres, Selasa (17/04) siang lalu.

“MB tertangkap tangan oleh petugas yang sedang berpatroli juga yang sedang mengantar tahanan ke Polres. Dan saat itu dipinggir jalan dilihat ada mobil tangki sedang berhenti dan saat didekati ternayta sedang memindahkan pertalite dari dalam tangki kedalam jerigen. Terkait fakta itu, dua unit mobil tangki dan sopir kita amankan ke Mapolres,” urai Victor.

Baca Juga:  Merasa Terintimidasi, VN & Waingapuonline Lapor Polisi

Setelah menjalani pemeriksaan intesif oleh penyidik, demikian lanjut Victor yang kala itu didampingi Kapolsek Lewa, Iptu. Rio Siahaan dan Kasat reskrim Polres Sumtim, Iptu. Gama Anindyaguna dan Kasubag. Humas Polres, Iptu. I Made Murdja, salah satu sopir tangki ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua unit mobil tangki telah dikembalikan ke pihak Depo Pertamina dan PT. Elnusa Petrofin untuk bisa dioperasikan kembali mendistribusikan BBM ke tiga Kabupaten tetangga.

“MB, sopir salah satu tangki telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan pencurian BBM jenis Pertalite. MB memindahkn sebanyak 195 liter pertalite dari dalam tangki kedalam enam buah jerigen yang mana untuk selanjtunya direncanakan akan dijual disepanjang jalan yang dilalui dengan harga dibawah harga resmi. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Victor.

Baca Juga:  Cerita Puskesmas Rakawatu Berlanjut: Sejumlah Dugaan Adanya Rekayasa Dibeberkan Palulu

Adapun hingga kini walau tidak ditahan dan dibebankan wajib lapor, MB masih terus didalami keternagannya untuk mengungkap lebih jauh sinyalemen adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksinya.(ion)

Komentar