Waingapu.Com – Kasus ‘Kencing sembarang’ tangki BBM oleh ulah nakal sopir tangki BBM berujung pada ditetapkannya MB, sopir yang ‘memaksa’ keluarnya pertalite dari dalam tangki sebelum tiba ditempat tujuan menyandang status tersangka. Oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), MB memang tidak ditahan dan hanya dibebankan wajib lapor, namun bagi Depo Pertamina Waingapu, MB tidak lagi diperkenankan atau di ‘black list’ untuk memasuki area Depo.
Penegasan diharamkannya MB memasuki area Depo Pertamina disampaikan Supardi, selaku Head Operational Depo Pertamina kala ditemui wartawan, Senin (16/04) siang lalu.
“Oknumnya pasti tidak boleh masuk areal TBBM Waingapu. Terkait proses yang kini sedang dijalani oleh oknum bersangkutan kami dari Pertamina tetap koperatif dengan penyidik,” tandas Supardi.
Supardi yang ditemui dan diwawancarai wartawan tepat di depan banner bertuliskan ‘Sudahkah anda mendoakan Pertamina hari ini?’ itu lebih lanjut mengatakan, kerjasama dengan pihak PT. Elnusa Petrofin tetap akan berlanjut karena adanya kontrak pengelola.
Diberitakan sebelumnya, MB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti surat jalan atau enam lembar DO, dan 195 liter Pertalite dalam kemasan enam jerigen. Pertalite itu dipindahkan lewat selang dengan trik khusus oleh MB tanpa merusak segel.(ion)