Kuasa Hukum Ex Karyawan PT MSM Minta Bebas, Jaksa Tetap Tuntut 3,5 Tahun

oleh
Ilustrasi Pengadilan : Istimewa

Waingapu.Com – Persidangan kasus dugaan pencurian prosesor milik PT Muria Sumba Manis (PT MSM) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Waingapu. Pada Kamis (19/6/2025), kuasa hukum terdakwa Frengki Ariadma Ruben Haning menyampaikan pembelaan yang menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Frengki, ex karyawan PT MSM, didakwa bersama Aries Evert Leo alias Aries melakukan pencurian secara bersama-sama. Namun, pengacaranya, Narma Umbu Putra Taralandu, menyatakan bahwa hanya satu dari tiga unsur tindak pidana yang terbukti, yaitu keberadaan terdakwa.

“Tidak ada bukti kuat bahwa klien kami mengambil barang secara melawan hukum,” tegas Umbu Putra. Ia juga menyebut bahwa satu alat bukti tidak cukup untuk menghukum seseorang secara sah menurut hukum.

Meski demikian, JPU dalam replik tetap pada tuntutan agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan menyatakan putusan akan dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.

Komentar