Waingapu.Com-Rangkaian kecelakaan truk pengangkut tebu milik PT Muria Sumba Manis (PT MSM) di Sumba Timur menyingkap kelalaian administrasi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Kedua sopir yang terlibat dalam insiden berbeda itu ternyata tidak mengantongi SIM B2 Umum, yang menjadi syarat wajib mengemudikan kendaraan dengan jenis dan volume angkutan yang tergolong berat.
Insiden pertama, Sabtu (2/8/2025), terjadi di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu. Dump truk Fuso ED 8629 AG oleng dan menabrak pohon mahoni sebelum terbalik. Sopir A.N.L (40) diduga kelelahan dan mengantuk.
Lima hari kemudian, Kamis (7/8/2025), truk ED 8744 AI terguling di halaman rumah warga Desa Rindi, Kecamatan Rindi. Sopir YH (26) sempat tidak sadarkan diri. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kedua peristiwa ini.
Satlantas Polres Sumba Timur memastikan kedua sopir hanya memiliki SIM B1 Umum. Hal itu merujuk penelsuran dari media ini dari aparat polres Sumba Timur.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur selepas kecelakaan pertama pernah menegaskan bawha pengemdui dengan kendaraan bermuatan lebih dari 1000 kilogram wajib kantongi SIM B2 Umum.
“Kendaraan angkutan dengan muatan di atas 1.000 kilogram wajib dikemudikan oleh sopir dengan SIM B2 Umum,” tandas Kanit Gakkum, Aipda Oswaldus Susu.
Kecelakaan beruntun ini menjadi alarm keras bagi perusahaan transportasi dan perkebunan di Sumba Timur yang merupakan anak perusahaan Djarum Group itu, untuk memastikan kualifikasi pengemudi sesuai ketentuan hukum, demi mencegah risiko yang lebih besar. Plus bisa menjadi contoh yang baik bagi pengemudi kendaraan sejenis yang beroperasi di wilayah Sumba Timur.(ion/ped)







