Waingapu.Com-Persoalan sengketa tanah antara Keluarga Besar Nggoti dan Kabihu (marga/suku) Kalawua di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur kembali mencuat. Namun, bagi Keluarga Nggoti, persoalan ini sesungguhnya telah selesai secara hukum. Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 48 hektare itu telah mereka kantongi sejak tahun 2015 lalu.
Kuasa Hukum Keluarga Besar Nggoti, Aris Manja Palit, menegaskandalam konferensi pers Selasa (28/10/2025) siang lalu bahwa SHM tersebut sah secara hukum dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur setelah proses pengukuran dan verifikasi resmi pada 2014–2015.
“Kalau memang ada yang keberatan, silakan buktikan lewat jalur hukum, bukan dengan membuat opini dan framing di media sosial,” tegas Aris.
Aris didampingi oleh Umbu Radja dan Umbu Amar Bala Nggiku, dua pewaris tanah dari Keluarga Nggoti lebih jauh menjelaskan, penerbitan SHM tersebut merupakan bagian dari program nasional atau Prona, yang kala itu juga melibatkan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Karera, yakni Praimadita, Anajaki, dan Nggongi.
Menurut Aris, saat BPN melakukan pengukuran, tidak ada satu pun keberatan dari pihak mana pun, termasuk dari masyarakat Kalawua. Karena itu, SHM yang kini dipegang keluarganya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun ketenangan itu sempat terganggu pada tahun 2019, ketika Nggaba Tarabiha diduga melakukan penyerobotan lahan dengan memasang pagar di atas tanah milik Keluarga Nggoti. Kasus itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Nggaba Tarabiha.
“Putusan pengadilan itu menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut sah milik keluarga kami,” ujar Aris.
Persoalan kembali mencuat pada 2023 setelah sejumlah warga yang mengaku dari marga Kalawua kembali mengklaim lahan tersebut. Meski kasusnya sempat dilaporkan ke Polres Sumba Timur, pihak keluarga akhirnya memilih jalan damai demi menjaga keharmonisan antarwarga.
Namun, Aris menyayangkan munculnya aksi-aksi yang dilakukan oleh kelompok GMKI dan Garda AMAN Sumba Timur saat perhelatan Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) WALHI di Waingapu pertengahan September 2025 lalu. Spanduk dan tulisan yang diduga kuat menuding Keluarga Nggoti sebagai “mafia tanah” dianggapnya mencemarkan nama baik dan bisa berimplikasi hukum.
“Kami menghormati hak berekspresi, tapi jangan gunakan media sosial untuk menebar fitnah. Kalau ada bukti, ayo kita buktikan di pengadilan,” pungkas Aris.(ped/ion)







