Waingapu.Com – Dinilai abaikan atau menepikan ketentuan yang diamanatkan dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia (PERKAPOLRI), Daniel Yonathan, seorang pengusaha yang berdomisili di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, mengajukan permohonan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Waingapu. Dalam perkara ini, Kepala Kepolisan Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c/q Kepala Kepolisian Resort Sumba Timur menjadi pihak termohon.
Sejumlah dalil dikemukakan oleh Daniel Yonathan melalui Kuasa hukumnya, masing-masing Umbu Tonga Ndapa Erang dan Andrias Tamu Ama, diantaranya terkait dengan penyitaan barang bukti maupun proses lainnya dalam kaitannya dengan pemeriksaan dan penetapan pihak pemohon sebagai tersangka.
“Klien kami Daniel Yonathan merupakan direktur dan penanggungjawab dari CV. Sumber Karya Sejati yang mana melakukan kegiatan pengambilan sertu di Kelurahan Lambanapu diatas tanah bersertifikat hak milik atas nama Welem Ita. Aktifitas itu telah memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya SPPL dari DLH Sumba Timur, juga telah menujukan bukti bahwa klien kami sedang mengurus ijin galian C dari Kadis Energi dan Sumber daya mineral NTT yang diperkuat dengan surat keterangan yang resmi dan sah,” papar Umbu Tonga Ndapa Erang, kepada media ini di Waingapu, Jumat (23/03) pagi.
Namun peristiwa yang tak terduga, demikian lanjut Umbu Tonga, menimpa aktifitas usaha kliennya. Dimana pada tanggal 08 Februari 2018 lalu, sekira pukul 11:00 WITA alat berat jenis Excavator kliennya yang sedang beroperasi diminta untuk menghentikan kegiatan. “Tiba-tiba termohon dalam hal ini petugas dari Polres Sumba Timur datang menyuruh operator untuk mematikan mesin excavator, dan saat operator tanyakan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan ternayta tidak ditunjukan. Bahkan langsung membawa operator ke Polres, juga alat beratnya. Saat tiba dipolres operator dan keluarganya kembali pertanyakan surat-surat seperti yang ditanyakan saat di lokasi, namun justru dibentak dan dimarahi oleh petugas,” lanjut Umbu Tonga.
Ragam peristiwa dan realita yang terjadi baik sejak awal hingga ditetapkan kliennya sebagai tersangka, oleh penyidik Polres Sumtim, dipandang Umbu Tonga bertentantangan dengan ketentuan Hukum, perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku. Diantaranya, KUHAP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; pasal 38 ayat 1, pasal 38 ayat 2 dan pasal 42 ayat 1. Selain itu PERKAPOLRI juga ditentang oleh petugas dan penyidik dalam kasus ini yakni PERKAPOLRI Nomor 8 tahun 2009.
Adapun rencananya permohonan praperadilan ini, akan diputuskan pada, Senin (26/03) mendatang dengan hakim tunggal Putu Wahyudi di Pengadilan Negeri Waingapu.(ion)