Pemilik Usaha Angkutan Berbadan Hukum Pertanyakan Ketegasan Dishub dan Polres Sumba Timur

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sejumlah pemilik usaha pengangkutan penumpang dan barang yang telah berbadan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Sumba Timur mempertanyakan sikap dan langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Sumba Timur.  Ketegasan itu sebut mereka adalah dalam bentuk penindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku pada para oknum yang mengoperasikan kendaraan pengangkutan tanpa izin trayek plus tidak berbadan hukum. 

“Kita diminta untuk berbadan hukum atau buat PT, kami buat dan ikuti. Namun masih sangat banyak kendaraan pengangkut yang tidak miliki ijin trayek dan tentu tidak berbadan hukum beroperasi  namun tidak juga ditindak. Dulu katanya mau tegas, tapi omong saja, tidak ada bukti nyata!” tandas Charles Sentosa Djoh, owner PT. Ende Manis Sentosa, kepada wartawan beberapa hari berselang di kediamannya.

Baca Juga:  Hari Ini Pemkab dan Bulog akan Pasok Beras CPP ke Kecamatan Kambera

Lebih lanjut Ongko Seng, demikian figur ini lazim disapa menyatakan, dirinya mengoperasikan 4 armada pengangkut penumpang yang  beroperasi di rute Kapunduk-Waingapu PP  sebanyak 2 unit dan 2 unitnya lagi layani rute Waingapu-Lewa PP. 

Ketegasan dari Dishub maupun Polres dalam hal ini Satlantas sebut dia yang saat itu didampingi Tertius Tata Ewang pemilik PT. Cahaya Hidup Marongga penting dilakukan dan direalisasikan atas dasar keadilan dan juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Masa ada pengangkut penumpang yang tidak berbadan hukum bisa beroperasi bebas dan mainkan tarif sesuka hati. Bahkan ada yang berplat hitam. Kami sudah laporkan bukan hanya satu kali tapi dari Dishub tidak ada tindakan nyata. Malah kami disuruh untuk ambil foto-foto itu kendaraan, kerja kami jelas yakni layani penumpang dari dan ke tempat tujuan bukan untuk ambil foto,” urainya. 

Baca Juga:  Apresiasi Positif Kadis Koperasi Sumba Timur untuk PT MSM Paska Beri Bantuan Sarpras pada 2 Koperasi Mitra

“Bahkan ada yang beroperasi muat penumpang tapi platnya luar. Ini kan sudah langgar aturan dan tentunya pajak tidak untuk daerah ini,” timpal Tertius yang layani rute pengangkutan moda bus Kayu (kendaran truk yang dimodifikasi) yang melayani rute Kakaha-Waingapu PP itu.

Tak hanya dua sosok itu, pengusaha lainnya yakni Muliadi Oy, Direktur PT. Mitra Jaya Hamu yang mengoperasikan 8 unit armada pengangkutnya juga menyampaikan keluhan, harapan dan pertanyaan senada. Pengusaha yang dihubungi pertelepon itu menegaskan toleransi yang selama ini diberikan olehnya juga rekannya yang lain sudah cukup. Saatnya kini pemilik kendaraan pengangkutan liar ditertibkan oleh para penegak hukum.

Beberapa hari berselang, Frans Ndima Rangga Lodu, juga seorang pengusaha pengangkutan yang mealjikan merger dengan Tertius Tata Ewang dalam PT. Cahaya Hidup Marongga, ketika ditemui mengaku sudah pula mengeluhkan dan mempertanyakan sikap serta ketegasan Dinas terkait.

Baca Juga:  Hari Ini Warga Antri Beli Beras di Paris Matawai, Esok OP di Terminal Angkudes Matawai

“Saya sudah dua kali kalau tidak salah ke kantor bahkan ke rumah Kepala Dinas Perhubungan. Tapi sama juga sampai sekarang tidak ada tindak lanjut  yang nyata. Kalau mau tegas banyak yang tidak punya ijin trayek, dan tidak punya badan hukum. Jujur kami sudah kehilangan harapan, semoga dengan pemberitaan pak ini harapan kami bisa menjadi kenyataan,” paparnya sembari menitip asa Bupati Sumba Timur dan juga Kapolres bisa secepatnya memerintahkan instansi dan jajarannya untuk bersikap tegas sesuai aturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu. (ion) 

Komentar