Waingapu.Com – Kapolres Sumba Timur (Sumtim), NTT, AKBP. Alfis Suhaili, menegaskan jajarannya masih mengamankan senjata sejenis pistol FN yang ditemukan petugas
dalam razia jelang akhir tahun 2016 lalu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Waingapu. Hal itu ditegaskannya dalam jumpa pers dengan para wartawan di Mapolres setempat, Sabtu (31/12) petang lalu.
“Dipastikan bahwa itu air soft gun, dan diamankan oleh petugas saat gelar razia Jumat (30/12) lalu, hingga kini benda tersebut masih kami amankan,” jelas Alfis yang kala itu didampingi Kasat. Intel. AKP. Sigit Agung Susilo, Kasat Reskrim. Iptu.Anggoro C. Wibowo, Kasat. Narkoba. Ipda Kaharudin dan Kasubag. Humas. Polres Sumtim, Iptu. IGK. Osaka.
Ditanya wartawan perihal pemilik air soft gun dimaksud, Kasat. Narkoba hanya menyebutkan inisial pemilik dan juga pekerjaan sang pemilik. “Air soft gun itu milik ‘N’ seorang karyawan swasta pada Perusahaan perkebunan tebu,” jelas Ipda. Kaharudin. Namun ketika ditanya apakah perusahan dimaksud adalah PT. Muria Sumba Manis (MSM)? Kapolres maupun jajarannnya yang hadir kala itu tidak menampiknya.
Perihal proses hukum lanjutan terkait kasus itu, Kasat. Intel maupun Kasat Reskrim, juga Kapolres senada menyuarakan untuk tetap diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Perbuatan memiliki atau membawa air soft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Namun demikian, air soft gun jelas disebut dalam peraturan lain, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga sebagai salah satu jenis senjata api olah raga Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012,”papar Kasat Intel. AKP. Sigit Agung Susilo.
Lebih lanjut AKP. Sigit memaparkan, air soft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012.
Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Air soft Gun yaitu, hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Dan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan air soft gun untuk kepentingan olahraga, AKP. Sigit mengutip Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012 yang mana menyebutkan, memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog, memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin, harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012. Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun sebagaimana Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
Terkait tindakan polisi yang menyita air soft gun itu, Sigit menjelaskan tindakan tersebut merupakan diskresi aparat kepolisian. Dikresi yakni kebijaksanaan dalam hal memutuskan sesuatu tindakan berdasarkan ketentuan peraturan, undang undang atau hukum yang berlaku, atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan.
“Uniknya di sini, karena pemerintah dan DPR masih belum merancang dan mengeluarkan peraturan yang khusus tentang air soft gun ini. Tetapi penyidik bisa melakukan dikresi sesuai pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Apalagi jika dicermati di Sumba ini tidak punya wahana untuk latihan tembak ataupun wahana simulasi tempur. Jadi dalam kasus ini memang diperlukan kejelian penyidik,” urainya.(ion)