Waingapu.Com – Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi NTT. Rangkaian kegiatan itu berlangsung Senin hingga Kamis (25-29/10) dengan sejumlah instansi. Demikian dijelaskan, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam rolis yang diterima media ini, Senin (25/10) siang lalu.
Dikatakan Ipi, Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah NTT itu dilakukan dengan Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Forkompimda Se-NTT. Juga Rakor dengan Aparat Penegak Hukum (Polda dan Kejati beserta jajaran), dengan DPRD Prov. NTT, Rakor Dunia Usaha dengan KAD Provinsi NTT, dan Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) Aset dan Pendapatan Daerah di Pemda/Pemkab Provinsi NTT.
Rangkaian kegiatan ini, lanjut Ipi merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa,” urai Ipi.
Masih urai Ipi, dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, sebutnya program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif.
“Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsi antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislative,” tandasnya.
Selanjutnya, papar Ipi lebih jauh, KPK juga mendorong optimalisasi peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi. Dalam rangkaian kegiatan di NTT kali ini, KPK akan menyelenggarakan Rakor Dunia Usaha dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi NTT. KPK mendorong adanya lingkungan pencegahan korupsi yang mendukung peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi masing-masing daerah. Untuk mencapai hal tersebut dibentuk Advisory Committee pada level daerah dan level nasional. Pada level daerah dibentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) dan pada level nasional Komite Advokasi Nasional (KAN). KAD merupakan media komunikasi yang menjembatani antara pemerintah daerah, Kamar Dagang, LSM, akademisi, dan asosiasi bisnis untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, kompetitif dan adil sebagai upaya pencegahan korupsi.
KPK memandang sektor swasta dan korporasi memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Data KPK per Desember 2020 menunjukkan hampir 70% kasus korupsi melibatkan pelaku usaha, baik itu swasta maupun BUMN/D, pejabat publik dan legislatif.
Selain itu, berdasarkan hasil riset Transparency International didapatkan data bahwa hanya 38% korporasi di dunia yang memiliki program pencegahan korupsi.
Sementara itu, kata Ipi, terkait fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah serta Jamdatun memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset dan penertiban aset-aset bermasalah.
Mengawali rangkaian kegiatan KPK selama kurang lebih sepekan di NTT, Senin (25/10) hari ini pukul 09:00-12:00 WIB Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar beserta jajaran Direktorat Korsup wilayah V KPK menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Se-Provinsi NTT bertempat di Hotel Aston Kupang.
“Beberapa agenda dalam rakor tersebut di antaranya, adalah pengarahan dari Wakil Ketua KPK, Pakta Integritas Aset oleh Kepala Daerah di NTT, dan serah terima sertifikat aset tanah pemda,” pungkasnya sembari memastikan bahwa pelaksaan rakor dimaksud tetap dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat. (ion)