Waingapu.Com – “Modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan serta kickback dalam pengadaan,” tandas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, di hadapan seluruh kepala daerah, unsur Forkompimda NTT, PLN wilayah regional Nustra, Maluku, Papua; dan perwakilan Kementerian ATR/BPN wilayah NTT, bertempat di Hotel Aston Kupang, Senin, (25/10) lalu. Hal itu dikemukakannya dalam Rakor Pencegahan Korupsi se-NTT.
Diingatkan Lili, pada para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai titik rawan korupsi yang sering kali membuat kepala daerah terjerumus tindak pidana korupsi. Lebih jauh kata di, musuh kepala daerah dalam pembangunan adalah diri sendiri yang mendorong penggunaan kewenangan publik dan keuangan daerah untuk pribadi, serta para koruptor yang ingin menumpang, mendopleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah.
“Musuh kita siapa? Diri kita sendiri dan orang-orang di sekeliling kita yang memanfaatkan posisi kita,” tukasnya.
Lebih lanjut Lili menjelaskan bahwa daerah berhak untuk menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Lili juga mengingatkan bahwa dalam menetapkan kebijakan daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikannya agar kepala daerah dapat menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Lili berharap, tidak menambah daftar kepala daerah yang diproses oleh KPK.
“Tercatat 152 kepala daerah merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 hingga 31 Maret 2021,” katanya.
Rangkaian kegiatan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi NTT akan berlangsung selama kurang lebih sepekan Senin hingga Kamis, 25 – 29 Oktober 2021 dengan melibatkan sejumlah instansi. Beberapa agenda dalam rakor hari ini di antaranya, adalah pengarahan dari Wakil Ketua KPK, Pakta Integritas Aset oleh Kepala Daerah di NTT, dan serah terima sertifikat aset tanah PLN dan pemda.
Dalam kesempatan tersebut Direktur PLN Wilayah Nustra, Maluku dan Papua Samsul Huda menyampaikan apresiasinya. Dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi ini, pihaknya merasa sangat terbantu dalam mencapai target sertifikasi aset PLN di seluruh Indonesia.
“PLN telah mensertifikasi aset senilai Rp6,3 Triliun di tahun 2020 dan 12.000 sertifikat di tahun 2021. Target selesai di tahun 2023, total 93.000 tanah dengan total persil 106.000,” ujarnya.
Dan untuk wilayah NTT, katanya, di tahun 2021 ini telah menerima 572 sertifikat dari BPN. Semua ini, tambahnya, tindak lanjut dari ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019. MoU, sambungnya, dilakukan dengan fokus pada pendaftaran dan penetapan hak atas tanah milik PLN. Setelah MoU, ujarnya, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja sama Operasional PLN dengan BPN di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPK untuk mencegah korupsi diperlukan untuk menyeimbangkan dorongan dalam diri manusia. Sedangkan, kehadiran para kepala daerah dalam kesempatan tersebut, menurutnya, merupakan wujud komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintah di daerah.
“Dan, Pemprov NTT berkomitmen untuk meningkatkan capaian nilai MCP,” pungkasnya. (*)