Waingapu.Com – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, akhirnya harus mendapatkan sanksi PHK atau di ‘Black List’ oleh pengguna anggaran.
Pasalnya, proyek-proyek yang mereka menangkan tendernya untuk kemudian dikerjakan, ternyata tidak mampu diselesaikan tepat waktu, sekalipun telah diberikan masa perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian dikemukakan oleh Asisten II, Setda. Sumtim, Gerald. H. Palekahelu, kala ditemui Wartawan pekan lalu di ruang kerjanya.
“Saya dapat informasi ada lebih dari lima kontraktor yang bakal terkena PHK. Itu di Dinas Pekerjaan Umum saja, di Dinas atau SKPD lain juga kemungkinan besar ada. Detilnya kalau yang lima itu di Dinas PU yang lebih tahu, nanti bisa ke sana saja. Namun yang pasti sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, nama perusahaan yang di PHK akan diumumkan secara terbuka di Website LPSE,” tandas Gerald.
Penjelasan Gerald diperkuat dengan penegasan dari Amos Rawambakoe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Perencanaan Teknik Bidang Bina Marga, kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Selasa (14/02) siang kemarin.
“Di Bina Marga ada lima kontraktor yang di PHK yang mana pekerjaannya belum selesai sekalipun telah melewati atau diberikan masa perpanjangan. Proyek-proyek itu semuanya didanai APBD Sumba timur tahun 2016. Di Kecamatan Tabundung ada empat, di Paberiwai ada satu. Tabundung pekerjaan jembatan dan tiganya jalan,” tandas Amos.
Lebih lanjut Amos menguraikan, pekerjaan jembatan, tepatnya di desa Tapil Tabundung, dengan kontraktor CV. Surya Baru, nilai kontraknya sekitar 900 Juta. Lalu paket rehab pemeliharaan jalan Malahar – Praing Kareha dikerjakan CV. Surya Mekar dengan anggaran sekitar 1 Milyar. Juga jalan Praing Kareha – Wahang juga sekitar 1 Miyar dananya dikerjakan oleh CV. Surya Mentari dan CV. Permata Hati untuk pekerjaan jalan Malahar – Waikanabu nilai kontraknya sekitar Rp. 800 Juta, dan CV. Karya Indah untuk pekerjaan rabat beton, aspal dengan nilai kontraknya 1,7 M.
Terkait realita itu, Amos menenggarai disebabkan oleh sejumlah faktor namun yang menurutnya paling dominan adalah ketidakmampuan kontraktor untuk memanage pekerjaan yang didapatkan hingga berujung keteteran dalam pelabagi aspek.
“Kalau yang Tabundung ini, khususnya yang tiga itu mungkin penyebabnya terlalu banyak paket dan jadinya kedodoran sudah. Penambahan waktu limapuluh hari juga tidak selesai, yaa jadi konsekuensinya PHK. Kalau mereka selesai dalam perpanjangan limapuluh hari yaa mereka paling dikenai denda,” imbuh Amos.
Amos juga membenarkan, perusahaan yang di PHK akan dipublikasikan secara Nasional lewat website LPSE.
“Semuanya sudah dipublikasikan di website LPSE, jadi secara Nasional mereka masuk dalam daftar black list. Kewajiban mereka selain denda juga harus membayarkan jaminan pelaksanaan yang kini masih menunggu waktu pencairannya. Kalau bayar denda memang sudah dibayarkan di Dinas Keuangan Pemkab. Sedang kalau untuk pembayaran jaminan pelaksanaan sesuaikan dengan jadwal yang kita informasikan ke bagian penjamin dalam hal ini ada yang ke asuransi yang mana hingga kini masih kami tunggu,” pungkasnya.(ion)