Waingapu.Com – Bupati Sumba Timur (Sumtim), NTT, Gidion Mbiliyora membenarkan pihaknya melaporkan Deddy F. Holo ke Polisi. Namun Bupati membantah apa yang
dilakukannya adalah langkah kriminalisasi terhadap aktifis lingkungan hidup. Hal itu ditegaskan Bupati yang akrab disapa GBY oleh warganya, kala ditemui Wartawan di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (14/02) pagi tadi.
“Ya jadi bukan saya laporkan dia sebagai aktifis lingkungan. Kalau mencermati kebijakan kita malah berpikir itu bagian dari kontrol sosial masyarakat. Dan itu sudah dijelaskan oleh instansi yang bersangkutan. Tetapi di situkan ada diposting di FB (Facebook, -red) dengan kata-kata bahwa kita tidak mencabut HGU-nya PT. Ade Agro itu karena kita masih senang dapat Kawadak. Kawadak dalam bahasa Sumba itu artinya uang, itu uang emas kalau dalam bahasa Sumba. Berarti dia beranggapan bahwa saya dulu pernah dapat uang dari Perusahaan itu, sehingga tidak cabut. Jadi dia harus buktikan itu. Jangan asal bicara saja, dia harus buktikan bahwa memang saya pernah dapat uang dari situ, dan itu harus dia buktikan jadi saya laporkan ke Polisi,” tegas GBY.
Lebih lanjut GBY membenarkan informasi yang dirilis beberapa media massa beberapa hari lalu bahwa laporan ke Polisi dilakukan oleh seorang ASN atau PNS di Sumtim. Namun demikian kembali Gidion menegaskan pihaknya juga membuat laporan Polisi.
“Ada PNS juga yang lapor saya juga lapor. Saya pertamakan juga tidak tahu, ada PNS yang melapor lalu dia sampaikan kepada saya. Saya juga laporkan ke Polisi karena itu fitnah, tidak benar. Maksudnya inikan pembelajaran, supaya ketika berbicara apalagi di media sosial orang semua bisa baca, jadi ketika kita menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta saya kira itu pemebelajaran, tidak boleh seperti itu. Siapapun dia, bukan karena bukan saya Bupati. Jadi silakan dia buktikan didepan aparat hukum bahwa saya terima kawadak atau uang itu,” tandas GBY.(ion)