WALHI NTT Kecam Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

oleh
oleh

Waingapu.Com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT mengecam kriminalisasi terhadap aktivisnya. Hal itu terungkap dalam rilis Walhi yang diterima redaksi

Waingapu.Com, Minggu (12/02) lalu. Kecaman Walhi NTT dalam rilis itu dikhususkan bagi Bupati Sumba Timur (Sumtim), Gidion Mbiliyora.

Bupati Sumtim disebut Walhi melakukan kriminalisasi sehubungan dengan peristiwa tanggal 07 Februari lalu, dimana Deddy Febrianto Holo, selaku aktivis sahabat alam Walhi NTT mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook. Dalam rilis itu juga disebutkan, terkait kasus itu hingga kini belum diketahui pihak pelapornya.

Disebutkan dalam rilis tersebut, Deddy dilaporkan ke Polisi terkait unggahannya di Facebook yang menyatakan Bupati Sumtim tidak mencabut HGU PT. Ade Agro Industri karena masih senang mendapatkan uang.

Baca Juga:  Waspada Corona, Bupati Himbau Perantau Asal Sumba Jangan Dulu Pulang Kampung

Namun pihak Walhi NTT menyatakan, Deddy tidak pernah menyatakan atau menggunggah pernyataan Bupati mendapatkan uang. Bagi Walhi, latar belakang kriminalisasi itu adalah upaya untuk menakut-nakuti rakyat yang kritis terhadap pemerintah.

Walhi dalam rilis yang mencamtumkan nama Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi selaku Direktrur Eksekutif Walhi NTT dan Dewi T selaku Ketua Sahabat Alam itu juga memaparkan, bahwa selama dua bulan terakhir Walhi NTT mengkritisi kebijakan perkebunan monokultur di beberapa wilayah di Sumtim. Salah satu yang dikritisi adalah keberadaan PT. Muria Sumba Manis (MSM).

Dalam rilis juga ditegaskan kekritisan Dedy Febrianto Hollo adalah suara WALHI NTT untuk membantu negara dalam mencegah upaya-upaya pengabaian hak asasi warga terkait kelestarian ekologis dan berdaulat atas wilayah kelolanya. Dimana dalam UU no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66 menyatakan bahwa ‘Setiap Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata’

Baca Juga:  Sepuluh Juta Pohon Ditanam Tandai Aksi Nyata GNRM di Sumba Barat 

Walhi NTT dan Sahabat Alam juga menegaskan tidak akan jera atas kasus kriminalisasi dan terus mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan pencaplokan wilayah kelola rakyat.(ion)

Komentar