Waingapu.Com – Penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, akan meminta pendapat ahli terkait laporan dugaan pencemaran nama
baik dan fitnah yang dilaporkan seorang oknum ASN dan Bupati Sumtim, Gidion Mbiliyora. Demikian dikemukakan Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaili, kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Kamis (16/02) siang kemarin.
“Penyidik nanti akan mintai pendapat ahli bahasa juga para tokoh adat terkait laporan dugaan fitnah yang dilaporkan seorang ASN dan Bupati Sumba Timur. Perlunya tokoh adat atau budaya karena postingan yang diduga fitnah itu menggunakan bahasa daerah,” tandas Alfis.
Lebih lanjut Alfis menjelaskan, di media sosial banyak penggunanya. Karenanya diperlukan banyak pihak untuk dimintai keterangan dan pendapatnya.
“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama kasus ini naik ke tahap penyidikan. Untuk sementara kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” timpalnya
Pasal yang berpotensi kuat untuk dipakai menjerat tersangka nantinya, demikian ditambahkan Alfis adalah pasal yang termaktub dalam UU ITE.
“Semuanya akan disikapi cermat dan profesional oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Alfis.
Adapun Deddy F. Holo, yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Deddy yang selama ini dikenal sebagai aktivis Sahabat Alam dan WALHI NTT dilaporkan sehubungan dengan postingannya di media sosial Facebook yang dinilai Bupati Sumtim dan seorang oknum ASN sebagai fitnah, hingga perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.(ion)