Kontraktor Proyek Jalan Ruas Watumbaka – Meurumba di Black List

oleh
oleh

Waingapu.Com – Tak hanya proyek regular yang bermasalah dalam pelaksanaannya oleh para kontraktor di Kabupaten Sumba Timur

(Sumtim), NTT. Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 terjerembab persoalan tidak selesai tepat waktu sekalipun telah diberi masa perpanjangan dan dikenai denda. Alhasil, sejumlah perusahaan kontruksi di PKH alias di Black List. Demikian intisari penjelasan Amos Rawambakoe, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Perencanaan Teknik pada Bidang Bina Marga Dinas PU Sumtim.

“Di Bidang Bina Marga ada proyek dengan dana DAK tambahan tahun 2016, yakni ruas Watumbaka – Meurumba , paket hotmix dan dikerjakan oleh PT. Sumba Permai. Nilai kontraknya lebih dari tigabelas miliar rupiah. Itu Sementara diproses untuk di PHK karena batas tanggal 11 Februari kemarin deadlocknya atau batas akhirnya. Berbeda dengan ruas Lewa – Watumbelar yang dikerjakan Bumi Indah, selesai sebelum tanggal 11 jadi tidak diproses untuk di PHK,”papar Amos yang ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu pekan lalu.

Baca Juga:  Terminal Bandara UMK akan Jadi Pintu Masuk Sumba Timur yang Artistik dan Modern

Dengan di PHK-nya PT. Sumba Permai, untuk bidang Bina Marga saja, terdapat enam perusahaan yang di PHK dan namanya akan dipublikasikan dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Perusahaan yang mendapat sanksi Black List itu juga akan terpublikasikan tak hanya secara nasional namun juga dunia, pasalnya internet kini kian memperluas penyebaran aneka informasi.(ion)

Komentar