Program PRONA Dirasakan Tidak Adil, Warga Kataka Surati DPRD & Bupati

oleh
oleh
program nasional sertifikat tanah

Waingapu.Com – Puluhan warga RT. 10 Kawallu, Desa Kataka, Kecamatan Kahaungu Eti merasakan diskriminasi dalam Program PRONA, karena itu mereka menuntut keadilan sebagai warga NKRI dengan mengirimkan surat ke Ketua DPRD dan Bupati Sumba Timur (Sumtim). Perasaan didiskriminasikan dalam pengurusan Prona itu, oleh warga dirasakan kala mereka mendapatkan informasi bahwasanya sembilan RT lainnya di desa mereka telah didatangi dan diukur tanahnya oleh pihak Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sumtim dalam kaitan dengan program Prona.

Surat pengaduan yang tembusannya diterima media ini, Rabu (06/06) lalu itu, ditandatangi oleh Paulina Padu Lemba selaku ketua RT 10, dan turut dilampirkan daftar nama dan tanda tangan lebih dari dua puluh warga. Surat pengaduan itu memaparkan kronologis mulai sosialisasi pihak ATR-BPN terkait pengukuran tanah Prona. Dipaparkan warga, pada saat sosialiasi 26 Februari lalu, masyarakat diminta menyiapkan persyaratan berupa materai 6000, Foto copy KK dan KTP masing – masing satu lembar. Dan yang menggembirakan adalah tidak adanya biaya administrasi dalam pengukuran.

Baca Juga:  Bupati Sumba Timur Himbau Kades Aktif Promosi Potensi Desa Ke Medsos

Namun kemudian, demikian warga menyatakan dalam surat dimaksud, pada tanggal 26 Mei lalu, petugas BPN yang datang ke Desa Kataka, justru tidak menyinggahi atau melakukan pengukuran diwilayah RT 10 Kawallu. Terkait kondisi itu, ketua RT dengan didampingi seroang warga mendatangi Umbu Hapu Amah selaku sekretaris desa (Sekdes) Kataka. Namun mendapatkan jawaban dari Sekdes bahwasanya petugas ATR-BPN benar datang melakukan pengukuran untuk itu, kepadawarga RT 10 Kawallu diminta untuk menyiapkan meterai 6000 dua lembar, fotocopy KK dan KTP serta uang RP. 250.000 perkapling untuk biaya administrasi. Pernyataan Sekdes inilah yang kemudian dirasakan tidak sesuai dengan apa yang didengar dalam sosialiasi sebelumnya.

Baca Juga:  Umat Seklasis Kambaniru Gelar Perayaan Paskah Bersama, Dimeriahkan Padoa dan Teaterikal

Dalam suratnya warga juga menjelaskan, pada Jumat (01/06) lalu, warga melalui Ketua RT –nya menanyakan ke Sekdes tentang waktu pengkuran. Namun saat itu Sekdes menjawab untuk ditunggu hingga hari Senin (04/06). Terkait jawaban itu, wargapun menunggu sesuai petunjuk Sekdes namun justru tidak ada petugas ATR-BPN dan juga aparat terkait lainnya yang mendatangi wilayah RT 10 untuk melakukan pengukuran.

Karena kecewa dengan ketidakjelasan itu, ada warga yang menghubungi pihak ATR-BPN dan diperoleh informasi bahwasanya petugas ATR-BPN hanya melakukan pengukuran pada lahan warga sesuai dengan informasi yang diberikan oleh aparatur desa. Karena itu, warga kembali mempetanyakan ke Sekdes dan jawaban yang diterima warga tetap mengecewakan dimana Sekdes mengatakan target pengkuran telah terpenuhi atau tercukupi.

Baca Juga:  41 Rumah Di Pandawai & Umalulu Rusak Diterjang Angin Kencang

Dalam suratnya warga juga menjelaskan adanya warga lainnya diluar RT 10 yang justru bisa diukur lahan ataua tanhanya lebih dari satu bidang. Realita itu menjadikan warga RT 10 kian merasa terabaikan dan tidak diperlakukan dengan adil oleh aparatur Desa juga pihak ATR-BPN.

Sementara itu Sekdes Kataka, Umbu Hapu Amah, ketika dihubungi oleh media ini lewat pesan singkat atau SMS ke telepon selularnya untuk menanyakan kesediaan waktu untuk dikonfirmasi atau diwawancarai via telepon, Kamis (07/06) malam menyatakan keengganannya untuk diwawancarai via telpon, karena bagi Sekdes akan lebih puas dan lebih baik jika bertatap muka langsung. (ion)

Komentar