Sejumlah Tokoh Karera Angkat Suara: Sengketa Malaikababa Harus Diselesaikan dengan Bukti Hukum

oleh
Aksi demo warga Karera dari ruumpun marga terkait di kantor ATR/BPN Sumba Timur-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Konflik tanah di kawasan Malaikababa, Kecamatan Karera, kembali membetot perhatian publik setelah aksi besar digelar warga di Kantor ATR/BPN dan Gedung DPRD Sumba Timur, Jumat (28/11/2025). Namun di balik ramainya suara orator, tokoh adat dari berbagai kabihu mengingatkan agar persoalan ini tidak berubah menjadi konflik horizontal.

Sejumlah tokoh yang hadir bersepakat bahwa penyelesaian sengketa harus kembali pada bukti hukum. “Tanah itu tidak bisa diselesaikan dengan suara keras. Harus ada dokumen, harus ada kepastian hukum,” tandas Aris Manja Palit, Koordinator Aksi yang juga dikenal sebagai pengacara muda potensial itu.

Tokoh lainnya, S. B. Kaya dari Kabihu Bulura, bahkan memberi peringatan keras agar keresahan adat tidak dipelintir. “Kami tidak ingin persoalan adat dijadikan komoditas untuk memecah masyarakat,” ucapnya.

Aksi yang didukung oleh Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) itu juga menolak peninjauan ulang sertifikat PRONA 2015. Ricky Prihatin Corre, salah satu koordinator aksi menyebutkan, sertifikat yang terbit satu dekade lalu itu merupakan hasil program resmi negara. “Dokumen itu sah. Pengajuannya lengkap, verifikasinya resmi, dan tidak boleh diganggu lagi,” ujarnya.

Dokumen tuntutan mereka diserahkan langsung kepada Kepala ATR/BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, berisi tiga poin penting, termasuk penegasan bahwa tanah keluarga Nipa telah berkekuatan hukum tetap. Massa menilai upaya peninjauan ulang justru akan membuka konflik baru.

Setelah aksi di BPN, massa bergerak ke Gedung DPRD. Di sana mereka meminta para wakil rakyat tetap berpegang pada rekomendasi resmi nomor DPRD.219/134/XI/2025. Aris Manja Palit, koordinator aksi lainnya, menekankan bahwa DPRD tidak boleh memihak. “DPRD harus berdiri di tengah. Jangan ikut arus opini yang tidak didukung bukti,” tuturnya.

Namun suasana di lapangan bukan hanya suara satu pihak. Sehari sebelum aksi ini, Aliansi Garda Aman dari unsur GMKI Waingapu dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur dan puluhan warga perwakilan marga atau kabihu Kalawua, menyatakan tanah adat mereka telah dirampas oleh penerbitan sertifikat PRONA 2015. Mereka meminta BPN mengecek ulang seluruh dokumen yang terbit pada tahun tersebut.

Menurut Garda Aman, tanah di Malaikababa merupakan wilayah adat dengan situs ritual dan kubur leluhur. “Ini tanah leluhur kami. Tidak mungkin kami biarkan begitu saja dimiliki oleh pihak yang justru tidak berhak,” ungkap salah satu orator dalam aksi mereka sebelumnya.

Beberapa warga yang mencermati polemik itu menyatakan, kepastian hukum menjadi kunci penyelesaian persoalan yang telah memakan energi dan emosi banyak pihak. Tanpa itu, konflik bisa melebar dan meninggalkan luka panjang jika terus dibiarkan. Yang mana tentu potensi konflik horizontal kian besar terjadi pada wilayah yang sebelumnya hidup harmonis itu.(ion/ped)

Komentar