Sempat Bebas karena Penahanan dan Penetapan TSK Cacat Formil, Sekretaris KPU Kembali Ditahan Kejari Sumba Timur

oleh
SBD, sekretaris KPU Sumba Timur kembali ditahan Kejari dan dititipkan ke Lapas Waingapu setelah sebelumnya bebas paska menangi praperadilan-Foto:Waingapu.Com

Waingapu.Com-Putusan praperadilan yang memenangkan SBD pada Senin (24/11/2025) sempat mengejutkan publik hukum di Sumba Timur. Hakim menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumba Timur cacat formil dan materil. Namun hanya tiga hari kemudian, Kejari bergerak cepat menetapkan kembali SBD sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada.

Publik menilai langkah ini sebagai strategi ulang Kejari setelah evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan sebelumnya. Penetapan ulang tersebut juga disertai penahanan kembali di Lapas Waingapu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Wiradhyaksa M. H. Putra, menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar kuat untuk menetapkan ulang tersangka. “Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli serta alat bukti yang dikumpulkan,” katanya.

Putusan praperadilan yang memenangkan SBD sebelumnya hanya menyasar aspek keabsahan prosedur penahanan, bukan substansi dugaan korupsi. Celah hukum ini kemudian digunakan penyidik untuk memperbaiki tahapan dan memulai penetapan baru.

Kejari Sumba Timur menilai kerugian negara lebih dari Rp3,7 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. “Hari ini kita melakukan penetapan kembali tersangka kepada SBD dan melakukan penahanan,” kata Wiradhyaksa.

Kasus ini menyeret tiga pejabat: SBD sebagai sekretaris, SL sebagai PPK, dan SR sebagai bendahara. Ketiganya diduga berperan dalam rekayasa anggaran hibah Pilkada 2024. Temuan awal menunjukkan adanya pembengkakan dan pengeluaran fiktif dalam beberapa pos anggaran.

Dalam penyidikan ini, Kejari memeriksa 30 saksi dan dua ahli untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses berikutnya. Fakta-fakta baru yang diperoleh inilah yang memperkuat penetapan tersangka.

Dengan penahanan ulang SBD, publik menanti langkah berikutnya. Apakah berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan? Ataukah konstruksi kasus ini akan kembali diuji melalui praperadilan kedua?

Yang jelas, strategi ulang Kejari Sumba Timur menunjukkan bahwa perkara ini tidak akan selesai dalam waktu cepat. Korupsi dana hibah Pilkada tetap menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu akhir dari polemik hukum yang berliku ini.(ion)

Komentar