Sidang Singkat Tapi Menentukan, Perkara Korupsi Pilkada Sumba Timur Masuk Babak Saksi

oleh
Terdakwa Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur-Foto: istimewa

Kupang, Waingapu.Com-Meski berlangsung singkat, sidang putusan sela perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur menjadi penentu arah proses hukum. Dalam sidang Selasa (6/1/2026), Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat hukum dan tidak mengandung cacat formil.

Majelis juga menolak dalil bahwa perkara ini semata-mata merupakan kesalahan administratif. Menurut hakim, persoalan tersebut harus diuji melalui fakta persidangan.

“Pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan, dinyatakan berhak melanjutkan perkara sesuai tahapan hukum acara pidana.

Sidang yang dimulai pukul 11.10 Wita itu dihadiri lengkap oleh majelis hakim, panitera pengganti, jaksa, serta penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Jumat, 9 Januari 2026 nanti, dengan agenda utama pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Sidang berakhir pukul 11.43 Wita dan berlangsung dalam situasi aman serta tertib, menandai dimulainya babak penting pembuktian di pengadilan.(ion)