Waingapu.Com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) NTT, menghormati proses hukum yang kini sedang bergulir dalam kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan E-KTP. Sikap itu dikemukakan Gidion Mbiliyora, selaku ketua SOKSI NTT menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan dengan disebutnya dua politisi Partai Golongan Karya (Golkar) asal daerah pemilihan (DAPIL) NTT dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kita ini negara hukum, jadi kita serahkan pada pertimbangan dan penilaian sesuai hukum yang adil dan obyektif. Apapun hasil dari proses hukum itu pasti harus dihormati dan dijalankan,” tandas Gidion yang dihubungi wartawan via WhatsApp, Jumat (10/03) kemarin.
Gidion yang juga menjabat sebagai Bupati Sumba Timur (Sumtim) itu dimintai tanggapannya terkait disebutnya nama Setyo Novanto dan Melchias Marcus Mekeng, dua politisi asal dapil NTT.
Pasalnya dua nama tersebut santer disebut dalam pemberitaan berbagai media, keduanya diduga miliki peran dan juga menerima kucuran dana dalam mega proyek pengadaan E-KTP yang kini proses hukumnya terus digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS. Hal itu diungkapkan dalam surat dakwaan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sedang Novanto, selaku Ketua Fraksi Golkar ketika proyek itu dilaksanakan disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran E-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.(ion)