Waingapu.Com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), Marthen Ndeo, tidak menampik sinyalemen adanya oknum dalam kantor
yang dipimpinnya ‘bermain’ dalam berbagai permasalahan seputar sertifikasi tanah di di Sumtim, khususnya dalam sertifikasi kawasan hutan di wilayah hutan Laikayambi – Mambang, Desa Praibakul, Kecamatan Kahali yang kini menjadi polemik.
Ndeo yang ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu itu, menjelaskan, pihaknya akan akan memediasi masalah sertifikasi di Praibakul itu. Namun ia tidak mengetahui terlampau detil kasus itu karena saat awal bermasalah dirinya belum ditugaskan di Sumtim.
Ditanya perihal kemungkinan adanya oknum di BPN Sumtim yang ‘bermain’ dalam masalah ini, Ndeo menanggapinya ‘dingin’ namun mengakui sertifikat itu dikeluarkan atau diterbitkan oleh petugas di BPN Sumtim. “Sertifikat itu belum lama terbit, yang kita dengar itu tanah sudah dijual tapi belum balik nama. Dikeluarkan dari Kantor BPN sini saat saya belum tugas disini,”jelasnya singkat.
Ndeo yang ditemui kala itu, memang nampak sibuk dan menanggapi pertanyaan wartawan tidak dengan lugas. Ia tetap fokus pada kerjaannya meneliti dan menandatangani sejumlah dokumen di meja kerjanya. Padahal Ndeo diharapkan bisa memberikan jawaban yang lebih detil seputar permasalahan 16 sertifikat di wilayah Mambang – Praibakul yang mana berdasarkan informasi yang terangkum awak media di lingkup Dinas Kehutanan – NTT – UPTD Sumtim menyebutkan sertifikat itu mencaplok atau masuk dalam kawasan hutan produksi Laikayambi – Mambang.
Terkait persoalan itu, Dinas Kehutanan pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada BPN Sumtim pada November tahun 2014 lalu yang intinya menegaskan agar proses pembuatan sertifikat tanah di lokasi Kawasan Hutan Produksi Laikayambi – Mambang tidak dilanjutkan.
Pihak Dinas juga melanjutkan menyurati sejumlah pihak yang mana pada intinya menjelaskan hasil overlay peta kawasan hutan. Hasil overlay tersebut menegaskan bahwa lahan seluas 30 Hektar di kawasan Mammbang – Desa Praibakul tersebut berada di dalam kawasan hutan Laikayambi (RTK.36) dengan fungsi hutan lindung. Adapun surat-surat itu berkop Dinas Kehutanan dengan tandatangan Yohanis Hiwa Wuni, selaku Kepala Dinas saat itu dan berstempel Dinas Kehutanan.(ion)