Waingapu.Com – Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, terus menggulirkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Sumtim, Gidion Mbiliyora dan
seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan terkait kasus ini penyidik membuka kans untuk melibatkan ahli komputer forensik dan sejumlah ahli terkait lainnya.
Demikian dikemukakan Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaili, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (01/03) siang lalu. “Kalau memang nanti diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti, sangat dimungkinkan untuk melibatkan ahli komputer forensik, ahli cyber atau IT,” jelas Alfis.
Apalagi, demikian lanjut Alfis, kasus ini ‘TKP-nya’ ada di dunia cyber, hingga sangat dimungkinkan melibatkan ahli dalam bidang cyber atau IT.
“Itu nanti jika sudah di tahap penyidikan, tentu sangat dimungkinkan melibatkan ahli-ahli cyber atau IT guna mendukung keterangan dari ahli-ahli dalam bidang bahasa, adat dan budaya,” timpalnya.
Lebih lanjut Alfis menjelaskan, dalam minggu pertama bulan Maret 2017 ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait proses penyelidikan kasus ini. Pihaknya juga menjanjikan akan menginformasikan progress atau perkembangan penanganan kasus ini pada minggu kedua Maret 2017 ini.
“Kami pastikan akan menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, juga akan memeriksa atau memintai keterangan dan pendapat ahli-ahli bahasa, budaya dan adat di sini. Terus menyangkut media sosial atau facebook itu sendiri juga kembali kami akan melakukan konfirmasi atau memintai keterangan pada pihak terlapor. Setelah itu baru kita lakukan pendalaman, pendalaman inilah yang nanti bisa menjadi pijakan untuk menentukan kasus ini naik menjadi penyidikan. Saat ini masih penyelidikan, yang mana perlu diketahui penyelidikan adalah sebuah upaya untuk membuat terang sebuah laporan apakah terindikasi tindak pidana atau tidak. Apalagi kasus ini terkait dengan media sosial, hingga perlu jeli dan cermat menanganinya,” papar Alfis.
Adapun kasus ini melibatkan Deddy Febrianto Holo, yang dilaporkan oleh Bupati Sumtim dan seorang oknum ASN sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah di media sosial Facebook beberapa pekan lalu.(ion)