Tak Hanya Gugat KPUD Sumba Tengah, Paket MATA Juga Mengadu ke DKPP

oleh
oleh
Pengacara Paket Mata

Waingapu.Com – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu M. Marisi dan
Tagela Ibi Sola, yang dikenal dengan Paket MATA menggugat KPUD Sumba Tengah (Sumteng) ke Panwaslu setempat. Gugatan itu terkait digugurkannya pasangan ini dalam tahapan atau proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten yang bermottokan Tana Waikanena, Loku Waikalala itu. Demikian dipaparkan Yun Ermanto dari Y&F Law Firm Jakarta, yang dipercaya sebagai ketua tim kuasa hukum paaket MATA, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kediaman Umbu M. Marisi di Tandairotu, Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Senin (19/02) siang.

Gugatan Paket MATA ini, sebagaimana dijelaskan Yun Ermanto adalah atas keputusan KPU nomor 148/PL.03.2 pada tanggal 12 Februari 2018 pada saat rapat pleno lalu. “Adapun alasan gugatan paket Mata adalah, berdasarkan pada berita acara pada Pleno KPUD tanggal 12 Februari 2018, disitu jelas dituangkan mengenai tidak memenuhi syarat Calon Wakil Bupati Tagela Ibi Sola mengenai surat keterangan tidak pernah berutang pada negara yang dituangkan Pengadilan Negeri Surabaya, dimana poinnya tidak memenuhi syarat pada berita acara tersebut maka alasan-alasan tidak memenuhi syarat itulah pihaknya mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPUD tersebut,” urai Yun.

Baca Juga:  Marianus Sae Terkena OTT KPK, GBY Beri Seruan Simpatik

Lebih lanjut Yun menjelaskan, gugatan dimaksud telah disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Sumteng, dan telah dijadwalkan disidangkan pada Rabu (22/2) mendatang dengan agenda mediasi.

Tak hanya itu, Yun juga menduga kuat, keputusan KPUD Sumteng menggugurkan kliennya tidak beralasan atau dengan kata lain menggunakan alasan yang dicari-cari. Karena menurut Yun, surat tersebut sudah diserahkan pada 26 Januari pada masa perbaikan dan telah diterima oleh KPU setempat dengan bukti tanda terima.

Tanda tanya besar juga adalah terkait apakah syarat surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang tersebut merupakan syarat substansi? Demikian Yun dalam paparannya kala itu yang didampingi dua rekannya dan Umbu M. Marisi.

Baca Juga:  Warandoy & Naftali Sependapat, Perbedaan Pondasi Demokrasi

“Ada bukti yang kami pegang, dimana salah satu pasangan calon yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di atas tanggal pendaftaran akan tetapi dinyatakan memenuhi persyaratan. LHPKN merupakan syarat substasi pilkada, Kenapa calon yang lain bisa diloloskan sementara klien kami tidak? Dan juga klien kami tidak memiliki surat tanggungan hutang yang tidak substansi menjadi dasar untuk digugurkan?” tandas Yun.

Persoalan yang dialami paket MATA ini, sebagaimana dijelaskan oleh Yun lebih lanjut adalah serupa dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Pamalang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Namun, setelah memenangkan gugatan paket tersebut diikutkan dalam pilkada.

“Kami dan klien kami akan berjuang hingga Pengadilan TUN. Kami juga secepatnya membuat laporan atau aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” imbuh Yun.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Sumtim, Polres Siap Kerahkan 2/3 Kekuatan Personil

Dalam kesempatan konferensi Pers ini, calon bupati paket Mata, Umbu M. Marisi juga menuturkan bahwa pada saat pleno penetapan, Senin (12/2) lalu, Ketua KPUD Sumteng, Renggi Jerimani sempat mencucurkan air mata dan meminta maaf kepada dirinya bahwa keputusan tersebut terpaksa harus diambil.

Umbu Marisi menilai, nampaknya seperti ada tekanan batin yang dialami Ketua KPU dengan sikap yang seperti itu. “Saya melihat ada semacam tekanan batin yang dialami ketua KPU, sampai bersikap seperti itu dalam pleno. Seharusnya sebagai orang independen, kalau benar sikap yang harus diambil, maka tidak perlu ragu apalagi sampai menangis,” urai Marisi.(ion)

Komentar